Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kabupaten setempat telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan bahwa belanja pada APBD perubahan hendaknya diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak.
"Terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, serta sarana pendidikan dan kesehatan, yang mengalami kerusakan sehingga menyebabkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat," sambung dia.
Dikatakan, dengan adanya perbaikan sarana dan prasarana, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, maka diharap pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dia menjelaskan, belanja sebelum perubahan adalah sekitar Rp1,104 triliun, dan setelah perubahan adalah sekitar Rp1,111 triliun. Artinya bertambah sekitar Rp6,524 miliar atau naik 0,59 persen jika dibandingkan target semula.
Di sisi lain, pendapatan semula ditargetkan sekitar Rp1,021 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,016 triliun, berkurang sekitar Rp5,041 miliar atau turun 0,48 persen jika dibandingkan target semula.
"DPRD Gunung Mas memahami bahwa penurunan pendapatan berasal dari pos lain-lain pendapatan yang sah," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca juga: Bupati minta Forum Puspa bersinergi atasi berbagai permasalahan di Gumas
Lebih lanjut, Pemkab Gunung Mas diminta segera mengkonsultasikan Raperda Perubahan APBD 2022 yang telah dibahas, disetujui dan ditandatangani bersama, kepada Gubernur Kalteng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong bersyukur seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2022, dapat berjalan sesuai proses dan tahapan.
"Proses demi proses yang telah dilalui menggambarkan adanya suatu sinergitas yang baik antara eksekutif dengan legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," demikian Jaya.
Baca juga: Pemkab Gumas prioritaskan rehabilitasi perumahan guru SD Tumbang Rahuyan di 2023
Baca juga: Bupati Gunung Mas: Master plan Stadion Mini diusahakan 2023
Baca juga: Pemkab Gunung Mas akan pacu pelaksanaan penanganan jalan Tewah-Miri
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan bahwa belanja pada APBD perubahan hendaknya diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak.
"Terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, serta sarana pendidikan dan kesehatan, yang mengalami kerusakan sehingga menyebabkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat," sambung dia.
Dikatakan, dengan adanya perbaikan sarana dan prasarana, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, maka diharap pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dia menjelaskan, belanja sebelum perubahan adalah sekitar Rp1,104 triliun, dan setelah perubahan adalah sekitar Rp1,111 triliun. Artinya bertambah sekitar Rp6,524 miliar atau naik 0,59 persen jika dibandingkan target semula.
Di sisi lain, pendapatan semula ditargetkan sekitar Rp1,021 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,016 triliun, berkurang sekitar Rp5,041 miliar atau turun 0,48 persen jika dibandingkan target semula.
"DPRD Gunung Mas memahami bahwa penurunan pendapatan berasal dari pos lain-lain pendapatan yang sah," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca juga: Bupati minta Forum Puspa bersinergi atasi berbagai permasalahan di Gumas
Lebih lanjut, Pemkab Gunung Mas diminta segera mengkonsultasikan Raperda Perubahan APBD 2022 yang telah dibahas, disetujui dan ditandatangani bersama, kepada Gubernur Kalteng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong bersyukur seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2022, dapat berjalan sesuai proses dan tahapan.
"Proses demi proses yang telah dilalui menggambarkan adanya suatu sinergitas yang baik antara eksekutif dengan legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," demikian Jaya.
Baca juga: Pemkab Gumas prioritaskan rehabilitasi perumahan guru SD Tumbang Rahuyan di 2023
Baca juga: Bupati Gunung Mas: Master plan Stadion Mini diusahakan 2023
Baca juga: Pemkab Gunung Mas akan pacu pelaksanaan penanganan jalan Tewah-Miri