Ditjen Imigrasi cegah Putri Candrawathi ke luar negeri
Selasa, 30 Agustus 2022 19:29 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke luar negeri.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ferdy Sambo berborgol plastik saat rekonstruksi di rumah pribadi
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Rekonstruksi dari rumah pribadi berlanjut ke rumah dinas Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
Baca juga: Bharada E dipastikan dikawal ketat selama rekonstruksi
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo satu sel dengan Napoleon Bonaparte? Ini faktanya
Baca juga: Jelang rekonstruksi, rumah pribadi Ferdy Sambo dijaga ketat
Baca juga: Pengacara Brigadir J laporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait laporan palsu
Baca juga: Berikut enam jurus wujudkan polisi yang baik
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ferdy Sambo berborgol plastik saat rekonstruksi di rumah pribadi
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Rekonstruksi dari rumah pribadi berlanjut ke rumah dinas Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
Baca juga: Bharada E dipastikan dikawal ketat selama rekonstruksi
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo satu sel dengan Napoleon Bonaparte? Ini faktanya
Baca juga: Jelang rekonstruksi, rumah pribadi Ferdy Sambo dijaga ketat
Baca juga: Pengacara Brigadir J laporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait laporan palsu
Baca juga: Berikut enam jurus wujudkan polisi yang baik
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang hingga 8 Maret 2023
07 February 2023 11:35 WIB, 2023
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara
18 January 2023 13:42 WIB, 2023
Saat ditanya ada hubungan spesial dengan Yosua, Putri Candrawathi hanya terdiam
13 January 2023 14:33 WIB, 2023
Eliezer mengaku disuruh Putri bersihkan sidik jari dari barang Brigadir J
13 December 2022 18:11 WIB, 2022
Putri Candrawathi mengaku tak pernah jadikan Yosua sebagai karungga
12 December 2022 14:29 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB