Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tujuh orang anggota komplotan pelaku penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton.
"Mereka merupakan warga Jawa Timur dan ditangkapkan di lokasi berbeda-beda," kata Kasubdit Penmas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Sinwan di Surabaya, Kamis.
Ketujuh orang tersangka yang ditangkap itu adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40).
Tindak pidana penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat pesanan muatan gula rafinasi sebanyak 30 ton dari PT Berkah Manis Makmur untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk.
"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada tanggal 12 Agustus 2022. Tapi, sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," kata Sinwan.
Merasa curiga, pihak PT Mahameru Lintas Abadi memeriksa GPS (global positioning system) atau sistem navigasi berbasis satelit yang terdapat pada kendaraan truk tersebut dan ternyata posisinya berada di wilayah Ngawi.
Selanjutnya pada 18 Agustus 2022, perwakilan PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan terparkir di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda dan diotaki oleh AS.
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," ujar Lintar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp21.345.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Mereka merupakan warga Jawa Timur dan ditangkapkan di lokasi berbeda-beda," kata Kasubdit Penmas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Sinwan di Surabaya, Kamis.
Ketujuh orang tersangka yang ditangkap itu adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40).
Tindak pidana penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat pesanan muatan gula rafinasi sebanyak 30 ton dari PT Berkah Manis Makmur untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk.
"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada tanggal 12 Agustus 2022. Tapi, sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," kata Sinwan.
Merasa curiga, pihak PT Mahameru Lintas Abadi memeriksa GPS (global positioning system) atau sistem navigasi berbasis satelit yang terdapat pada kendaraan truk tersebut dan ternyata posisinya berada di wilayah Ngawi.
Selanjutnya pada 18 Agustus 2022, perwakilan PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan terparkir di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda dan diotaki oleh AS.
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," ujar Lintar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp21.345.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.