Gaza (ANTARA) - Kelompok penguasa Gaza, Hamas, mengeksekusi lima warga Palestina pada Minggu, dua di antaranya karena kasus mata-mata untuk Israel pada 2015 dan 2009, kata Kementerian Dalam Negeri.
Eksekusi gantung atau oleh regu tembak adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017. Kasus eksekusi mati di masa lalu yang dilakukan di Gaza menuai kritik dari kelompok HAM.
Pernyataan Kemendagri tidak menyebutkan identitas lengkap para terpidana. Menurutnya, tiga orang didakwa dengan kasus pembunuhan.
Sementara terdakwa mata-mata yang berusia 44 dan 54 tahun telah memberikan informasi ke pihak Israel yang berujung pada tewasnya warga Palestina, katanya.
Kantor perdana menteri Israel, yang memantau badan intelijen, enggan berkomentar.
"Eksekusi dilakukan setelah semua prosedur hukum rampung. Putusannya sudah final, dengan wajib dilaksanakan, setelah semua tervonis diberikan hak penuh untuk membela diri," tulis pernyataan itu.
Reuters tidak langsung dapat membenarkan hal ini.
Kelompok HAM Palestina dan internasional mengecam vonis mati dan mendesak Hamas serta Otoritas Palestina (PA), yang menjalankan pemerintahannya sendiri di wilayah pendudukan Tepi Barat, untuk menghentikan kebijakan tersebut.
Menurut hukum Palestina, Presiden Mahmoud Abbas adalah pemegang keputusan akhir apakah eksekusi dilakukan atau tidak. Namun, ia tidak memiliki kekuasaan yang ampuh di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilan telah memvonis mati puluhan warga Palestina dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang, menurut kelompok HAM.
Sumber: Reuters
Eksekusi gantung atau oleh regu tembak adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017. Kasus eksekusi mati di masa lalu yang dilakukan di Gaza menuai kritik dari kelompok HAM.
Pernyataan Kemendagri tidak menyebutkan identitas lengkap para terpidana. Menurutnya, tiga orang didakwa dengan kasus pembunuhan.
Sementara terdakwa mata-mata yang berusia 44 dan 54 tahun telah memberikan informasi ke pihak Israel yang berujung pada tewasnya warga Palestina, katanya.
Kantor perdana menteri Israel, yang memantau badan intelijen, enggan berkomentar.
"Eksekusi dilakukan setelah semua prosedur hukum rampung. Putusannya sudah final, dengan wajib dilaksanakan, setelah semua tervonis diberikan hak penuh untuk membela diri," tulis pernyataan itu.
Reuters tidak langsung dapat membenarkan hal ini.
Kelompok HAM Palestina dan internasional mengecam vonis mati dan mendesak Hamas serta Otoritas Palestina (PA), yang menjalankan pemerintahannya sendiri di wilayah pendudukan Tepi Barat, untuk menghentikan kebijakan tersebut.
Menurut hukum Palestina, Presiden Mahmoud Abbas adalah pemegang keputusan akhir apakah eksekusi dilakukan atau tidak. Namun, ia tidak memiliki kekuasaan yang ampuh di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilan telah memvonis mati puluhan warga Palestina dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang, menurut kelompok HAM.
Sumber: Reuters