Jaksa eksekusi terpidana kasus ITE ke Lapas Palangka Raya

id JPU,Palangka Raya,Kalteng,Marcos Sebastian Tuwan , Andrie Elia Embang ,Kejati Kalteng,kejati kalteng,Kejari Palangka Raya

Jaksa eksekusi terpidana kasus ITE ke Lapas Palangka Raya

JPU mengeksekusi Marcos Sebastian Tuwan terdakwa kasus Undang-Undang ITE saat dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin (10/7/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeksekusi Marcos Sebastian Tuwan terpidana kasus Informasi TRansaksi Elektronik (ITE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota setempat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Senin, membenarkan terkait eksekusi tersebut dan Marcos Sebastian Tuwan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara enam bulan, denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara.

"Eksekusi dilakukan oleh JPU yang menangani perkara tersebut dan kini yang bersangkutan sudah berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Dodik pada keterangan tertulisnya.

Dodik menjelaskan, Marcos terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Marcos. Sebelumnya diketahui, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya Marcos divonis pidana penjara selama selama 6 bulan dan denda Rp5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan 1 tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana.

"Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding dan  menjatuhkan pidana kepada Marcos  selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 3 bulan.

Marcos kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menolak permohonan kasasi dari terdakwa.

Baca juga: Bersalah cemarkan nama baik Rektor UPR, Marcos Tuwan divonis dipenjara enam bulan

Marcos didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). Sebanyak lima postingan facebook terdakwa yang diduga mencemarkan nama baik yang Rektor UPR tersebut.

Sementara itu, Kasi Binadik pada Lapas Kelas IIA Palangka Raya Purwantoko juga membenarkan bahwa yang bersangkutan bahwa Marcos dititipkan di Lapas setempat oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Ya yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam keadaan sehat pada hari ini atas perkara pencemaran nama baik sehingga melanggar Undang-Undang ITE," demikian Purwantoko.

Baca juga: Polda Kalteng panggil Marcos Tuwan terkait ujaran kebencian

Baca juga: Diduga sebar ujaran kebencian, Marcos Tuwan dilaporkan ke Polda Kalteng