2.883 narapidana di Kalteng terima remisi Lebaran

id Palangka Raya ,Ditjen Pas ,Remisi ,Narapidana

2.883 narapidana di Kalteng terima remisi Lebaran

Kepala Kanwil Ditjen Pas Kalteng I Putu Murdiana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi  

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 2.883 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi khusus (RK) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Kalteng I Putu Murdiana di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 2.855 narapidana memperoleh remisi khusus I, sementara 28 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II yang berarti langsung bebas.

"Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana," kata Putu.

Dia menjelaskan, rincian penerima remisi pada Lebaran tahun ini mencakup narapidana dari berbagai jenis tindak pidana, baik narapidana narkotika 1.686 orang, korupsi 30 orang, Pidana Umum (Pidum) 1.166 orang dan illegal logging satu orang.

Putu juga menegaskan, bahwa per 25 Maret 2025 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalteng tercatat sebanyak 5.273 orang, terdiri dari 1.068 tahanan dan 4.205 narapidana.

"Pemberian remisi Lebaran tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," ungkapnya.

Ditambahkan orang nomor satu di lingkup Kanwil Ditjen Pas tersebut, semoga para narapidana yang berada di lapas dan rutan di provinsi setempat selalu berbuat baik dan memperbaiki diri, sehingga ketika nantinya mereka bebas bisa kembali berbaur dengan masyarakat luas.

"Yang jelas mereka keluar dari lapas atau rutan berperilaku baik sehingga bisa diterima masyarakat ketika berbaur," demikian Putu.