Pelaku pembunuhan siswi SMP diancam pasal berlapis
Rabu, 7 September 2022 22:08 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti yang ditemukan di TKP tempat pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Bandarlampung, (7/9/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pesawaran (ANTARA) - Pelaku pembunuhan IT (15), anak di bawah umur yang juga siswi SMP di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamal Rajab (21) diancam hukuman dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
"Pelaku kami persangkaan 4 pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat jumpa pers di Kabupaten Pesawaran, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP, Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama 15 tahun," kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diancam pasal berlapis, karena korban merupakan remaja yang berusia di bawah umur, kemudian juga ada upaya paksa dari pelaku untuk memiliki barang korban yakni handphone.
"Jadi korban ini kan anak di bawah umur, jadi diberlakukan juga UU tentang Perlindungan Anak. Kemudian pelaku juga melakukan pencurian barang milik korban dengan kekerasan, jadi ancamannya cukup berlapis," kata dia.
Dia pun mengungkapkan korban dan pelaku telah mengenal satu sama lain dalam satu bulan terakhir.
"Meraka berdua sudah saling kenal, jadi memang ada ajakan dari pelaku ke korban untuk keluar bersama, dan sebelum terjadi pembunuhan, mereka sempat melakukan persetubuhan terlebih dahulu," kata dia pula.
"Pelaku kami persangkaan 4 pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat jumpa pers di Kabupaten Pesawaran, Rabu.
Dia menyebutkan bahwa pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP, Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama 15 tahun," kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diancam pasal berlapis, karena korban merupakan remaja yang berusia di bawah umur, kemudian juga ada upaya paksa dari pelaku untuk memiliki barang korban yakni handphone.
"Jadi korban ini kan anak di bawah umur, jadi diberlakukan juga UU tentang Perlindungan Anak. Kemudian pelaku juga melakukan pencurian barang milik korban dengan kekerasan, jadi ancamannya cukup berlapis," kata dia.
Dia pun mengungkapkan korban dan pelaku telah mengenal satu sama lain dalam satu bulan terakhir.
"Meraka berdua sudah saling kenal, jadi memang ada ajakan dari pelaku ke korban untuk keluar bersama, dan sebelum terjadi pembunuhan, mereka sempat melakukan persetubuhan terlebih dahulu," kata dia pula.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Siswa di Palangka Raya wajib terapkan tujuh kebiasaan anak Indonesia
24 February 2025 12:40 WIB, 2025
Nekat terobos palang perlintasan, siswi SMK di Semarang tewas tertabrak KA
14 February 2025 17:38 WIB, 2025
Kisah siswi SMKN-4 Palangka Raya peraih segudang prestasi dari seni lukis
29 September 2023 14:48 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB