Sukamara (ANTARA) - Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan penandatangan nota kesepahaman bersama tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan PPAS TA 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat paripurna ke-2 atas pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sukamara di Aula DPRD, Rabu.

“Kesepakatan ini menjadi landasan untuk menyusun rancangan perubahan APBD TA 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang memang harus ditetapkan dengan peraturan daerah,” ucap Ahmadi.

Disampaikannya, struktur pada rancangan perubahan APBD Sukamara 2022 yakni pendapatan daerah sebesar Rp633 miliar lebih menjadi Rp 665 miliar lebih, yakni terjadi penambahan sebesar Rp32 miliar lebih.

Sedangkan, untuk belanja sebesar Rp681 miliar lebih menjadi Rp781 miliar lebih dengan penambahan Rp99 miliar lebih, sehingga defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp48 miliar lebih yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

“Pada rancangan perubahan APBD 2022 prioritas pembangunan Sukamara sesuai dengan RPJMD, masih diarahkan pada peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di berbagai bidang dan layanan sosial dasar masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Baca juga: Kehadiran Okto Maniani diharapkan beri motivasi anak-anak di Sukamara

Kemudian, meningkatkan kewirausahaan yang kreatif dan produktif selaras dengan perkembangan teknologi dan informasi. Penguatan SDM pelaku usaha industri dan komoditas potensial di Sukamara.

Selain itu, meningkatkan kesempatan kerja, mewujudkan Sukamara yang aman, tertib, inklusif, dan mewujudkan Sukamara yang religius, tenteram serta dinamis, termasuk percepatan penanggulangan kemiskinan secara terpadu melalui penigkatan pendapatan masyarakat miskin hingga pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil.

“Dalam beberapa prioritas tersebut anggaran juga diarahkan pada pembangunan sarana prasarana penunjang pengelolaan persampahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah serta peningkatan cakupan pengangkutan sampah perkotaan,” terangnya.

Selanjutnya, peningkatan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, maupun dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.

“Pemerintah juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk Oktober sampai dengan Desember 2022 yang sementara masih dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga, sesuai yang diamanatkan pada peraturan Menteri Keungan RI nomor 134/pmk.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” tuturnya.

Baca juga: DPRD Sukamara dan Fisipol UMPR kerja sama peningkatan kapasitas dewan

Baca juga: Wabup Sukamara harapkan sepak bola di daerah terus berkembang


Pewarta : Lalang
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024