Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat saat Apel Kesadaran Nasional.
"Disiplin pegawai sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021," kata Ampera saat memimpin apel di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, PNS dituntut untuk mampu menerapkan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas dan akan ada sanksi kepada PNS termasuk tenaga honorer kontrak yang melanggar disiplin.
Dia meminta Wabup Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan Sekda Panahan Moetar untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungan pemerintah setempat dan kepala OPD sebagai pimpinan melakukan pembinaan dan pengawasan di instansinya.
Ampera juga berupaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bupati Bartim itu juga sempat menyinggung ASN, agar tidak keluyuran pada saat jam kerja. Jikapun keluar saat jam kerja diwajibkan ada surat izin dari pimpinan atau atasan di instansi tersebut.
"Satpol PP akan langsung melakukan pengawasan ASN dengan melaksanakan patroli," kata Ampera.
Selain meminta adanya peningkatan disiplin ASN, Ampera juga meminta ASN mengerti akan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan deskripsi jabatannya masing-masing pada tiap-tiap OPD.
Baca juga: Pemkab Bartim berharap pasar murah mampu tekan inflasi
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bartim itu juga menyampaikan kabar gembira kepada ASN terkait adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sekalipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Untuk itu sangat diharapkan para ASN bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan mengedepankan disiplin kerja," demikian Ampera.
Baca juga: Bupati Bartim siap tekan inflasi sesuai arahan Gubernur Kalteng
Baca juga: Wabup Bartim sebut pelayanan RSUD Tamiang Layang sudah jauh meningkat
Baca juga: Bartim optimalkan TTPKS BT cegah terjadinya konflik sosial
"Disiplin pegawai sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021," kata Ampera saat memimpin apel di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, PNS dituntut untuk mampu menerapkan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas dan akan ada sanksi kepada PNS termasuk tenaga honorer kontrak yang melanggar disiplin.
Dia meminta Wabup Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan Sekda Panahan Moetar untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungan pemerintah setempat dan kepala OPD sebagai pimpinan melakukan pembinaan dan pengawasan di instansinya.
Ampera juga berupaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bupati Bartim itu juga sempat menyinggung ASN, agar tidak keluyuran pada saat jam kerja. Jikapun keluar saat jam kerja diwajibkan ada surat izin dari pimpinan atau atasan di instansi tersebut.
"Satpol PP akan langsung melakukan pengawasan ASN dengan melaksanakan patroli," kata Ampera.
Selain meminta adanya peningkatan disiplin ASN, Ampera juga meminta ASN mengerti akan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan deskripsi jabatannya masing-masing pada tiap-tiap OPD.
Baca juga: Pemkab Bartim berharap pasar murah mampu tekan inflasi
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bartim itu juga menyampaikan kabar gembira kepada ASN terkait adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sekalipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
"Untuk itu sangat diharapkan para ASN bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan mengedepankan disiplin kerja," demikian Ampera.
Baca juga: Bupati Bartim siap tekan inflasi sesuai arahan Gubernur Kalteng
Baca juga: Wabup Bartim sebut pelayanan RSUD Tamiang Layang sudah jauh meningkat
Baca juga: Bartim optimalkan TTPKS BT cegah terjadinya konflik sosial