Polda Kalsel tindak dua lokasi tambang batu bara ilegal
Kamis, 22 September 2022 7:52 WIB
Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut dengan menyita enam unit alat berat jenis ekskavator.
"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.
Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Rifa'i menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Baca juga: Dua WNA diamankan di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu
Baca juga: Anggota DPR minta Polri tindak penambangan ilegal batubara di Berau
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," ucap Ifan.
Ditegaskan dia pula, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya.
"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.
Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Rifa'i menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Baca juga: Dua WNA diamankan di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu
Baca juga: Anggota DPR minta Polri tindak penambangan ilegal batubara di Berau
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," ucap Ifan.
Ditegaskan dia pula, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya.
Pewarta : Firman
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kalteng dan Kalsel bertemu di Palangka Raya, sinergi pacu pembangunan
16 April 2026 17:20 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB