Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan jumlah aduan yang masuk ke instansi tersebut mulai Januari hingga Agustus 2022 menjadi rekor tertinggi sejak 14 tahun terakhir.

"Angka ini menjadi rekor baru karena selama 14 tahun berdiri permohonan tiap tahunnya sekitar 2.000 kasus," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kabupaten Bandung Barat, Jumat.

Edwin menyebutkan jumlah aduan yang masuk pada periode Januari hingga Agustus 2022 meningkat drastis, yakni 4.571 permohonan. Sementara itu, permohonan yang masuk pada tahun 2021 hanya 3.027.

Dari jumlah aduan pada tahun 2021 tersebut sebanyak 2.182 orang, di antaranya mengajukan permohonan perlindungan dan 845 mendapatkan bantuan konsultasi hukum.

Lebih perinci pengaduan yang masuk melalui nomor WhatsApp (WA) mencapai 1.444 permohonan, melalui surat 1.207 permohonan, 224 datang langsung ke LPSK, dan melalui surat elektronik 80 permohonan pada tahun 2021

Di pertengahan tahun 2022, kata Edwin, jumlah aduan sudah mencapai 3.000, bahkan sampai dengan Agustus tercatat 4.571. Meningkatnya jumlah permohonan tersebut tidak serta karena adanya kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

"Ini bukan karena Sambo loh," kata dia.

Ribuan permohonan yang masuk juga beragam misalnya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 2.757 permohonan, kemudian terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 507 permohonan, dan sisanya merupakan permohonan tindak pidana lain, termasuk kasus investasi bodong.

LPSK memperkirakan jumlah permohonan dari masyarakat akan terus bertambah hingga akhir tahun 2022.

"Kalau saya perkirakan pada tahun ini mungkin 5.000 atau bisa di angka 6.000 permohonan," ujarnya.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024