Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) mengenalkan tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada siswa SMP sederajat di Kota Palangka Raya.
"Pentingnya edukasi Kekayaan Intelektual (KI) sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Menurut dia, pengetahuan mengenai KI termasuk perlindungannya menjadi penting disampaikan kepada generasi muda sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.
"Tujuannya tentu untuk hasil jangka panjang yakni kebangkitan ekonomi negara," kata Hendra.
Dia mengatakan, menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain akan lebih mudah dilakukan sejak masih belia dibandingkan dengan merubah pola pikir masyarakat yang salah dari akarnya.
"Untuk itu, edukasi KI sejak dini juga bertujuan menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak," kata Hendra.
Dia menerangkan, salah satu upaya memperkenalkan dan mengedukasi generasi muda tentang kekayaan intelektual itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka yang diampu oleh Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kalteng.
"Salah satunya seperti yang kami lakukan kemarin di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kami menghadirkan 125 siswa dan siswi dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6 dan MTSN 1 Kota Palangka Raya beserta guru pendamping setiap perwakilan sekolah," katanya.
Kemenkumham Kalteng kenalkan perlindungan hak kekayaan intelektual kepada siswa SMP di Kota Palangka Raya, Rabu (29/9/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng
Pada acara yang menjadi bagian program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar itu turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi serta Kadiv Pemasyarakatan R B Danang Yudianto.
DJKI Mengajar sendiri merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham tahun 2022.
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara interaktif. Siswa yang dapat menjawab pertanyaan dari RUKI mendapatkan hadiah coklat. Para peserta pun semakin antusias dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kasubbid KI sekaligus Ruki Kanwil Kemenkumham Kalteng Vasco Fernando menerangkan, pelaksanaan pembelajaran tersebut salah satu yang disampaikan ialah terkait jenis-jenis KI yang dapat dilindungi. Terdiri dari Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten dan Desain Industri.
"Hak kekayaan intelektual menjadi penting, karena dari KI kita bisa membantu sesama dan sekaligus kita bisa mendapatkan pengakuan serta keuntungan ekonomi. Untuk itu, kekayaan intelektual itu harus dilindungi agar tidak dicuri, tidak dicontek atau dijiplak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab," kata Vasco.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasi kekayaan intelektual di Barito Selatan
Baca juga: Kemenkumham dorong pemda di Kalteng kembangkan kekayaan intelektual
Baca juga: Imigrasi Sampit ikuti upacara puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77
"Pentingnya edukasi Kekayaan Intelektual (KI) sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Menurut dia, pengetahuan mengenai KI termasuk perlindungannya menjadi penting disampaikan kepada generasi muda sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual.
"Tujuannya tentu untuk hasil jangka panjang yakni kebangkitan ekonomi negara," kata Hendra.
Dia mengatakan, menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain akan lebih mudah dilakukan sejak masih belia dibandingkan dengan merubah pola pikir masyarakat yang salah dari akarnya.
"Untuk itu, edukasi KI sejak dini juga bertujuan menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak," kata Hendra.
Dia menerangkan, salah satu upaya memperkenalkan dan mengedukasi generasi muda tentang kekayaan intelektual itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka yang diampu oleh Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kalteng.
"Salah satunya seperti yang kami lakukan kemarin di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kami menghadirkan 125 siswa dan siswi dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6 dan MTSN 1 Kota Palangka Raya beserta guru pendamping setiap perwakilan sekolah," katanya.
Pada acara yang menjadi bagian program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar itu turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi serta Kadiv Pemasyarakatan R B Danang Yudianto.
DJKI Mengajar sendiri merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham tahun 2022.
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara interaktif. Siswa yang dapat menjawab pertanyaan dari RUKI mendapatkan hadiah coklat. Para peserta pun semakin antusias dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kasubbid KI sekaligus Ruki Kanwil Kemenkumham Kalteng Vasco Fernando menerangkan, pelaksanaan pembelajaran tersebut salah satu yang disampaikan ialah terkait jenis-jenis KI yang dapat dilindungi. Terdiri dari Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten dan Desain Industri.
"Hak kekayaan intelektual menjadi penting, karena dari KI kita bisa membantu sesama dan sekaligus kita bisa mendapatkan pengakuan serta keuntungan ekonomi. Untuk itu, kekayaan intelektual itu harus dilindungi agar tidak dicuri, tidak dicontek atau dijiplak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab," kata Vasco.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasi kekayaan intelektual di Barito Selatan
Baca juga: Kemenkumham dorong pemda di Kalteng kembangkan kekayaan intelektual
Baca juga: Imigrasi Sampit ikuti upacara puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77