Buntok, Kalteng (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi terkait kekayaan intelektual di Barito Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng DR Hendra Ekaputra mengatakan, kekayaan intelektual merupakan kreatifitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup.
"Kreatifitas tersebut menjadi sebuah aset intelektual yang memiliki pengaruh dalam perkembangan peradaban," katanya pada saat pembukaan sosialisasi, di Buntok, Kamis.
Dikatakannya, kreatifitas tersebut dari berbagai penemuan dan karya yang dihasilkan oleh hasil olah pikir yang dinikmati banyak orang hingga saat ini.
Untuk itu, kekayaan intelektual berupa produk yang diciptakan itu sebaiknya didaftarkan ke Kemenkumham atau bisa didaftarkan secara mandiri menggunakan sistem online.
"Pendaftaran ini sangat penting dalam upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk hasil karya seseorang," ucap Hendra Ekaputra.
Menurut dia, pendaftaran kekayaan intelektual ini agar produk-produk Indonesia, khususnya yang memiliki nilai tradisional, ide-ide dan desain tersebut tidak dicuri oleh pihak luar.
Pada kesempatan itu, Hendra juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan tiga Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di daerah itu.
"Semua ini merupakan perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan kekayaan intelektual di Barito Selatan," tambah dia.
Baca juga: Kemenkumham dorong pemda di Kalteng kembangkan kekayaan intelektual
Sementara penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual di daerah ini.
"Hal itu mengingat, banyak produk-produk dari sumber daya alam yang dihasilkan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kita dan itu perlu didaftarkan hak patennya," kata dia.
Melalui sosialisasi inilah lanjut Lisda, UMKM akan dibantu bagaimana proses pendaftarannya, sehingga kekayaan intelektual berupa produk yang diciptakan UMKM Barito Selatan dapat terjaga dan terlindungi.
"Ke depan, sosialisasi akan kita upayakan supaya dilaksanakan kembali. Hal itu mengingat, UMKM yang ada di Barito Selatan ini jumlahnya sebanyak 1.271 UMKM, sehingga produk-produk yang mereka ciptakan nantinya bisa terdaftar sebagai kekayaan intelektual di Kemenkumham," demikian Lisda Arriyana.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng pastikan tes kesehatan seleksi calon taruna transparan
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ikuti pelantikan PAW MPWN-MKN
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng DR Hendra Ekaputra mengatakan, kekayaan intelektual merupakan kreatifitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup.
"Kreatifitas tersebut menjadi sebuah aset intelektual yang memiliki pengaruh dalam perkembangan peradaban," katanya pada saat pembukaan sosialisasi, di Buntok, Kamis.
Dikatakannya, kreatifitas tersebut dari berbagai penemuan dan karya yang dihasilkan oleh hasil olah pikir yang dinikmati banyak orang hingga saat ini.
Untuk itu, kekayaan intelektual berupa produk yang diciptakan itu sebaiknya didaftarkan ke Kemenkumham atau bisa didaftarkan secara mandiri menggunakan sistem online.
"Pendaftaran ini sangat penting dalam upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk hasil karya seseorang," ucap Hendra Ekaputra.
Menurut dia, pendaftaran kekayaan intelektual ini agar produk-produk Indonesia, khususnya yang memiliki nilai tradisional, ide-ide dan desain tersebut tidak dicuri oleh pihak luar.
Pada kesempatan itu, Hendra juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan tiga Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di daerah itu.
"Semua ini merupakan perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan kekayaan intelektual di Barito Selatan," tambah dia.
Baca juga: Kemenkumham dorong pemda di Kalteng kembangkan kekayaan intelektual
Sementara penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual di daerah ini.
"Hal itu mengingat, banyak produk-produk dari sumber daya alam yang dihasilkan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kita dan itu perlu didaftarkan hak patennya," kata dia.
Melalui sosialisasi inilah lanjut Lisda, UMKM akan dibantu bagaimana proses pendaftarannya, sehingga kekayaan intelektual berupa produk yang diciptakan UMKM Barito Selatan dapat terjaga dan terlindungi.
"Ke depan, sosialisasi akan kita upayakan supaya dilaksanakan kembali. Hal itu mengingat, UMKM yang ada di Barito Selatan ini jumlahnya sebanyak 1.271 UMKM, sehingga produk-produk yang mereka ciptakan nantinya bisa terdaftar sebagai kekayaan intelektual di Kemenkumham," demikian Lisda Arriyana.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng pastikan tes kesehatan seleksi calon taruna transparan
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ikuti pelantikan PAW MPWN-MKN