Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Kalteng) Hendra Ekaputra mengikuti pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di Bali.
"Dengan adanya rotasi jabatan pada tingkat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, terjadi perubahan susunan keanggotaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris pada tingkat wilayah," kata Hendra melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng Arfan Faiz Muhlizi, perwakilan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) wilayah Kalimantan Tengah.
Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada rangkaian rapat koordinasi itu, Menkumham Yasonna H Laoly juga melantik 21 Kepala Kantor Wilayah dan 19 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai PAW MPWN dan MKNW.
Menteri Yasonna mengatakan MPWN dan MKWN harus benar-benar tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta pemberian sanksi kepada oknum Notaris yang memang melakukan kesalahan.
"Selain itu, untuk mendukung tugas dan kewenangan majelis. Majelis Pengawas harus terus mengikuti perkembangan peraturan serta kebijakan untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan kenotariatan yang terjadi di berbagai wilayah," katanya.
Baca juga: DJKN Kalselteng: RUU Penilai beri kepastian hukum bagi masyarakat
Untuk itu, pada rapat koordinasi itu juga dilakukan identifikasi, penyusunan rekomendasi dan perumusan solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan kenotariatan.
"Selanjutnya untuk selanjutnya akan disusun suatu kebijakan dan pengembangan aplikasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan notaris di setiap wilayah," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM juga mengingatkan kepada seluruh MKN maupun MPN senantiasa menunjukkan komitmen, disiplin serta ketegasan dalam menjalan tugas dan kewenangan sebagai pembina dan pengawas notaris.
Dengan semakin meningkatnya berbagai permasalahan kenotariatan, tingginya permintaan penyidik untuk memanggil notaris dalam upaya penyelesaian permasalahan, menuntut adanya profesionalitas dari MKN dalam penyusunan rekomendasi persetujuan maupun penolakan terhadap permintaan pemeriksaan.
Majelis Kehormatan Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Selain itu juga terkait pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Baca juga: Lakukan pelanggaran, Pertamina bina SPBU di Palangka Raya
Baca juga: Satgas perketat pengawasan kegiatan masyarakat antisipasi peningkatan COVID-19
Baca juga: KPU-Kemenag Kalteng kolaborasi pemutakhiran data pemilih bagi siswa
Baca juga: Palangka Raya raih penghargaan Kota Layak Anak 2022
"Dengan adanya rotasi jabatan pada tingkat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, terjadi perubahan susunan keanggotaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris pada tingkat wilayah," kata Hendra melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng Arfan Faiz Muhlizi, perwakilan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) wilayah Kalimantan Tengah.
Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada rangkaian rapat koordinasi itu, Menkumham Yasonna H Laoly juga melantik 21 Kepala Kantor Wilayah dan 19 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai PAW MPWN dan MKNW.
Menteri Yasonna mengatakan MPWN dan MKWN harus benar-benar tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta pemberian sanksi kepada oknum Notaris yang memang melakukan kesalahan.
"Selain itu, untuk mendukung tugas dan kewenangan majelis. Majelis Pengawas harus terus mengikuti perkembangan peraturan serta kebijakan untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan kenotariatan yang terjadi di berbagai wilayah," katanya.
Baca juga: DJKN Kalselteng: RUU Penilai beri kepastian hukum bagi masyarakat
Untuk itu, pada rapat koordinasi itu juga dilakukan identifikasi, penyusunan rekomendasi dan perumusan solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan kenotariatan.
"Selanjutnya untuk selanjutnya akan disusun suatu kebijakan dan pengembangan aplikasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan notaris di setiap wilayah," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM juga mengingatkan kepada seluruh MKN maupun MPN senantiasa menunjukkan komitmen, disiplin serta ketegasan dalam menjalan tugas dan kewenangan sebagai pembina dan pengawas notaris.
Dengan semakin meningkatnya berbagai permasalahan kenotariatan, tingginya permintaan penyidik untuk memanggil notaris dalam upaya penyelesaian permasalahan, menuntut adanya profesionalitas dari MKN dalam penyusunan rekomendasi persetujuan maupun penolakan terhadap permintaan pemeriksaan.
Majelis Kehormatan Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Selain itu juga terkait pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Baca juga: Lakukan pelanggaran, Pertamina bina SPBU di Palangka Raya
Baca juga: Satgas perketat pengawasan kegiatan masyarakat antisipasi peningkatan COVID-19
Baca juga: KPU-Kemenag Kalteng kolaborasi pemutakhiran data pemilih bagi siswa
Baca juga: Palangka Raya raih penghargaan Kota Layak Anak 2022