Kapuas, Pangkalan Bun (ANTARA) -
Barang bukti sabu milik empat orang tersangka pengedar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dimusnahkan oleh Polres Kapuas, Jumat sore.
"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti peredaran narkoba," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono.
Berdasarkan data pihaknya, selama 2022 ini sampai dengan September sudah menangani sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.
"Dibandingkan tindak pidana pada 2021, kita menangani sejumlah 58 sampai akhir tahun. Dan ini sudah bulan September, ini kita sudah menangani 48 kasus. Berarti secara grafik, ada peningkatan," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol
Baca juga: Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol
Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang sudah diamankan pihaknya selama 2022 ini ada sebanyak 537,67 gram, dengan barang bukti yang dimusnahkan tahap pertama Januari hingga Agustus sebanyak 154,63 gram. Tahap kedua September sebanyak 108,66 gram, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 263,29 gram, sedangkan sisanya 274,38 gram untuk pembuktian di pengadilan.
"Dari 537,67 gram yang diamankan ini, secara teori kami, jika satu gram bisa dikonsumsi sampai sepuluh orang, berarti kita sudah menyelamatkan sekitar lima ribu orang warga Kapuas, dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Kotawaringin Barat
Sementara itu Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan 83,35 gram narkotik jenis sabu dan satu butir pil ekstasi dari 13 tersangka yang terjaring Operasi Antik Telabang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, 13 tersangka tersebut hasil dari pengungkapan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng sejak 5-29 September 2022.
"Dari 13 tersangka, dua tersangka merupakan target operasi (TO)," terangnya.
Baca juga: Diduga selewengkan Rp400 juta, mantan Kades Mewalen ditangkap Kejari Kobar
Baca juga: Diduga selewengkan Rp400 juta, mantan Kades Mewalen ditangkap Kejari Kobar
Dia menjabarkan dari 13 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan pengedar, sedangkan satu tersangka merupakan seorang pemakai.
Kapolres mengatakan, para tersangka sebagian merupakan satu jaringan, karena para tersangka tersebut berhasil diamankan dari hasil pengembangan masing-masing tersangka.
"Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat berasal dari pulau Jawa dan dari Pontianak Kalimantan Barat," ujarnya.
Para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 5 Ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ringankan beban warga, Gubernur Kalteng gratiskan 565 Gas LPG 3kg di Kobar
Baca juga: Tekan inflasi, Pemkab Kobar bina 62 kelompok wanita tani
Baca juga: Pemerintah Kelurahan Selat Hulu tindaklanjuti keluhan warga tak terima BLT BBM
Baca juga: Ringankan beban warga, Gubernur Kalteng gratiskan 565 Gas LPG 3kg di Kobar
Baca juga: Tekan inflasi, Pemkab Kobar bina 62 kelompok wanita tani
Baca juga: Pemerintah Kelurahan Selat Hulu tindaklanjuti keluhan warga tak terima BLT BBM