KontraS tegaskan hukuman mati tidak menurunkan angka kejahatan

Senin, 10 Oktober 2022 15:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkotika.

"Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh 10 Oktober setiap tahunnya.

Menurut Fatia, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, KontraS berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.

"Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan," ujar dia.

Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

Selain kekerasan, KontraS juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati.

Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, da menyayangkan apabila hakim itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, KontraS juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya terancam hukuman mati

Baca juga: Terdakwa pengendali 75 kg ganja dituntut hukuman mati

Baca juga: Terlibat kasus suap, eks petinggi Partai Komunis China divonis hukuman mati

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PSSI beri hukuman kepada Persiraja, Malut, dan sejumlah klub lain

25 March 2024 8:12 Wib

Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024

22 March 2024 18:17 Wib

Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan

08 March 2024 13:55 Wib

Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu

06 March 2024 12:53 Wib

Remaja pembunuh satu keluarga di Penajam terancam hukuman mati

27 February 2024 19:22 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 21 jam lalu

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 23 jam lalu

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib