Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana memastikan lima warga binaan di daerah ini mendapatkan amnesti sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
"Untuk itu pada hari ini kami melakukan monitoring ke unit pelaksana teknis kami untuk memastikan data yang ada ini benar-benar sinkron," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengungkapkan, dalam monitoring tersebut ia menyerahkan dokumen amnesti kepada satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya.
Penyerahan serupa juga dilakukan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh kepada dua warga binaan, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang kepada satu warga binaan, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kepada satu warga binaan.
Murdiana menegaskan, pemberian amnesti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial para warga binaan yang ada di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Tengah," ucapnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya sebut kebijakan belanja harus bermanfaat untuk warga
Kelima WBP yang mendapatkan amnesti adalah R kasus narkotika, FP Kasus narkotika, PW kasus human trafficking, MS kasus narkotika dan MGS kasus pemalsuan dokumen.
Pemberian amnesti ini bukan hanya sekadar pengampunan hukum, tetapi juga motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kakanwil juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemberian amnesti.
"Dengan demikian, kebijakan strategis ini dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi warga binaan," ujarnya.
Murdiana mengharapkan, para warga binaan yang mendapatkan amnesti dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Proses monitoring ini memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi HAM," demikian Murdiana.
Baca juga: DPRD Palangka Raya soroti pengelolaan sampah saat kegiatan besar
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta SOPD perhatikan realisasi belanja
Baca juga: UIN Palangka Raya perkuat sinergi dengan Pemkab Kotim
