Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi yang beralamat sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu.
Mukti mengatakan polisi menangkap satu tersangka berhasil FH saat penggerebekan produsen narkoba rumahan tersebut.
Tersangka FH diketahui berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.
Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka FH mengaku sudah menjalankan pabrik ekstasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.
Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti.
"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu.
Mukti mengatakan polisi menangkap satu tersangka berhasil FH saat penggerebekan produsen narkoba rumahan tersebut.
Tersangka FH diketahui berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.
Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka FH mengaku sudah menjalankan pabrik ekstasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.
Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti.