Majelis hakim diminta tolak nota keberatan Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022 15:46 WIB

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis.

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Baca juga: Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri

Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Baca juga: Jaksa : Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J

Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Baca juga: Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan bernomor 077

Baca juga: Putri Candrawathi terlihat di ruang kesehatan Bareskrim

Baca juga: Tak ada persiapan khusus sidang Ferdy dan Putri

Pewarta : Fauzi
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi

22 May 2023 14:36 Wib

Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun

13 February 2023 20:46 Wib, 2023

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini

13 February 2023 8:44 Wib, 2023

Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang hingga 8 Maret 2023

07 February 2023 11:35 Wib, 2023

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis pada 13 Februari

02 February 2023 20:22 Wib, 2023
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 17 jam lalu

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib