Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengingatkan ada sanksi bagi tenaga kesehatan, apotek, toko obat dan dokter mandiri, yang tidak mengindahkan instruksi surat edaran Kementerian Kesehatan RI terkait larangan penggunaan obat cair atau sirup.
“Sesuai dengan instruksi dari Kemenkes itu, bahwa obat dalam varian sirup harus dihentikan penggunaannya. Apabila ada yang tidak mengindahkan instruksi ini, akan diberikan teguran. Dan apabila masih saja diberikan, sanksi berat yakni pencabutan izin operasional,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Tonun Irawati Panjaitan di Kuala Kapuas, Minggu.
Penegasan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, apotek, toko obat dan dokter mandiri.
Tonun Irawati mengatakan, hingga saat ini belum ada ditemukan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di Kabupaten Kapuas. Memang ada kasus anak yang masuk di RSUD Kuala Kapuas, tetapi pihaknya masih melakukan penelusuran oleh dokter anak apakah ada kaitan dengan kasus yang sedang ramai mencuat, yakni gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Baca juga: Cegah penggunaan narkoba, DPRD Kapuas dukung pegawai PDAM dites urine
“Memang anak itu memiliki penyakit bawaan lainnya, maka itu kita tidak bisa serta merta mengatakan di Kapuas ada kasus seperti itu,” katanya.
Mantan Kepala UPT Puskesmas Selat ini juga mengimbau kepada orang tua apabila ada anak yang sakit, bisa melakukan langkah-langkah penanganan dini, seperti mengompres, kemudian bisa dibawa ke tempat fasilitas kesehatan terdekat.
“Jangan mengobati sendiri tanpa ada resep dokter, dan alangkah baik obat tablet yang sudah diracik. Kalau dulu cara pengobatan menggunakan tablet dalam bentuk puyer yang sesuai dengan berat badan dan kita tidak mengenal sirup,” demikian Tonun Irawati.
Baca juga: Legislator Kapuas minta nelayan penangkap ikan lebih diperhatikan
Baca juga: BRIN beri pelatihan membuat produk makanan ke pelaku UMKM di Kapuas
Baca juga: Telkomsel tingkatkan layanan 4G di Seruyan dan Kapuas
“Sesuai dengan instruksi dari Kemenkes itu, bahwa obat dalam varian sirup harus dihentikan penggunaannya. Apabila ada yang tidak mengindahkan instruksi ini, akan diberikan teguran. Dan apabila masih saja diberikan, sanksi berat yakni pencabutan izin operasional,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Tonun Irawati Panjaitan di Kuala Kapuas, Minggu.
Penegasan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, apotek, toko obat dan dokter mandiri.
Tonun Irawati mengatakan, hingga saat ini belum ada ditemukan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di Kabupaten Kapuas. Memang ada kasus anak yang masuk di RSUD Kuala Kapuas, tetapi pihaknya masih melakukan penelusuran oleh dokter anak apakah ada kaitan dengan kasus yang sedang ramai mencuat, yakni gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Baca juga: Cegah penggunaan narkoba, DPRD Kapuas dukung pegawai PDAM dites urine
“Memang anak itu memiliki penyakit bawaan lainnya, maka itu kita tidak bisa serta merta mengatakan di Kapuas ada kasus seperti itu,” katanya.
Mantan Kepala UPT Puskesmas Selat ini juga mengimbau kepada orang tua apabila ada anak yang sakit, bisa melakukan langkah-langkah penanganan dini, seperti mengompres, kemudian bisa dibawa ke tempat fasilitas kesehatan terdekat.
“Jangan mengobati sendiri tanpa ada resep dokter, dan alangkah baik obat tablet yang sudah diracik. Kalau dulu cara pengobatan menggunakan tablet dalam bentuk puyer yang sesuai dengan berat badan dan kita tidak mengenal sirup,” demikian Tonun Irawati.
Baca juga: Legislator Kapuas minta nelayan penangkap ikan lebih diperhatikan
Baca juga: BRIN beri pelatihan membuat produk makanan ke pelaku UMKM di Kapuas
Baca juga: Telkomsel tingkatkan layanan 4G di Seruyan dan Kapuas