Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan pihaknya menjamin kerahasiaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aman.
"BPJS Kesehatan memiliki mekanisme dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama dalam memberikan data yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan data Program JKN sebagai bentuk antisipasi," kata Masrur di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, setiap permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Tidak semua informasi dapat diberikan kepada pemohon apabila memang data tersebut masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan.
"Kami selalu hati-hati dalam melakukan pemrosesan data agar data yang kami berikan tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat khususnya terhadap pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Masrur.
Dia juga mengajak seluruh peserta JKN untuk menjaga data dalam program perlindungan sosial kesehatan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan peserta maupun pemerintah.
Di sisi lain, Masrur juga menjelaskan tentang Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang ditujukan khusus bagi Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bermasalah dengan pembayaran iuran program JKN.
Baca juga: Polda Kalteng gelar sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu
"Melalui Program REHAB peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam program REHAB," kata Masrur.
Pernyataan itu diungkapkan Masrur saat pelaksanaan forum diskusi publik antara BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan jurnalis di kota setempat. Pada acara itu, turut hadir juga Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina.
Menanggapi pernyataan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Setni Betlina mengatakan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik baik itu badan publik negara maupun selain badan publik negara.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik harus melaksanakan layanan informasi publik, pengklasifikasikan informasi, membuat standar layanan, memiliki bantuan kedinasan, serta melakukan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik," katanya.
Namun, badan publik juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak bisa diberikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan lainnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi BPBD tingkatkan kemampuan jurnalis terkait kebencanaan
Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat pelihara kamtibmas di Palangka Raya
Baca juga: Presiden: BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
"BPJS Kesehatan memiliki mekanisme dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama dalam memberikan data yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan data Program JKN sebagai bentuk antisipasi," kata Masrur di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, setiap permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Tidak semua informasi dapat diberikan kepada pemohon apabila memang data tersebut masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan.
"Kami selalu hati-hati dalam melakukan pemrosesan data agar data yang kami berikan tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat khususnya terhadap pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Masrur.
Dia juga mengajak seluruh peserta JKN untuk menjaga data dalam program perlindungan sosial kesehatan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan peserta maupun pemerintah.
Di sisi lain, Masrur juga menjelaskan tentang Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang ditujukan khusus bagi Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bermasalah dengan pembayaran iuran program JKN.
Baca juga: Polda Kalteng gelar sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu
"Melalui Program REHAB peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam program REHAB," kata Masrur.
Pernyataan itu diungkapkan Masrur saat pelaksanaan forum diskusi publik antara BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan jurnalis di kota setempat. Pada acara itu, turut hadir juga Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina.
Menanggapi pernyataan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Setni Betlina mengatakan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik baik itu badan publik negara maupun selain badan publik negara.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik harus melaksanakan layanan informasi publik, pengklasifikasikan informasi, membuat standar layanan, memiliki bantuan kedinasan, serta melakukan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik," katanya.
Namun, badan publik juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak bisa diberikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan lainnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi BPBD tingkatkan kemampuan jurnalis terkait kebencanaan
Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat pelihara kamtibmas di Palangka Raya
Baca juga: Presiden: BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan