Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang dapat diakses melalui website

molina.imigrasi.go.id untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.

"Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, kata dia, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.

Baca juga: Imigrasi setor PNBP Rp3,033 triliun ke kas negara

Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022. Orang asing pertama yang menguji coba e-VoA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022) malam.

"Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia," ujarnya.

Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia.

"WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya: Masa berlaku Paspor selama 10 tahun

Baca juga: Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis

Baca juga: Pemohon paspor harus berikan keterangan jujur cegah penipuan


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2025