Bali (ANTARA) - Sesaat setelah dibukanya pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk umum, Imigrasi langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di RepubIik Indonesia yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.
Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari
Eropa.
Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun.
"Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia," terang Pelaksana Tugas Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan pers diterima di Sampit, Sabtu.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara, yang oleh pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi.
Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Pemegang Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp2 miliar atau dapat melampirkan sertifikat
kepemilikan properti mewah. Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri.
Baca juga: Menkomarves: Imigrasi wajah negeri, sempurnakan transformasi membangun bangsa
Sementara itu, CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini. Ia menyampaikan, ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek orang asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan keimigrasian ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada, sehingga dapat memberikan pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman.
"Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis Second Home Visa akan memberi dampak signifikan," ungkapnya.
Widodo berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Baca juga: Kegiatan Karsa Mandau disambut antusias pemohon paspor di Kobar
Baca juga: Imigrasi Sampit siap berikan layanan prima penerbitan paspor RI berlaku 10 tahun
Baca juga: Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis
Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari
Eropa.
Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun.
"Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia," terang Pelaksana Tugas Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan pers diterima di Sampit, Sabtu.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara, yang oleh pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi.
Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Pemegang Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp2 miliar atau dapat melampirkan sertifikat
kepemilikan properti mewah. Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri.
Baca juga: Menkomarves: Imigrasi wajah negeri, sempurnakan transformasi membangun bangsa
Sementara itu, CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini. Ia menyampaikan, ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek orang asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan keimigrasian ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada, sehingga dapat memberikan pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman.
"Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis Second Home Visa akan memberi dampak signifikan," ungkapnya.
Widodo berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru.
Baca juga: Kegiatan Karsa Mandau disambut antusias pemohon paspor di Kobar
Baca juga: Imigrasi Sampit siap berikan layanan prima penerbitan paspor RI berlaku 10 tahun
Baca juga: Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis