Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mulai memberikan pelayanan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun.
"Sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah menerbitkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tanpa kendala apapun dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Paspor dapat melalui Aplikasi M-Paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Rabu.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang dilaksanakan mulai permohonan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Penerbitan masa berlaku paspor RI 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah menikah dan sudah berusia 17 tahun. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Poin penerbitan tersebut tertuang dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.
"Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana untuk dokumen persyaratan dan prosedur penerbitan paspor RI masih tetap sama dilaksanakan di seluruh Kantor Imigrasi" terang Bugie.
Biaya pembuatan paspor masih menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Contoh paspor Republik Indonesia.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian dimana aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Untuk mengurus paspor, Bugie meminta masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore. Pemohon melalui gawainya dapat mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Untuk masyarakat yang masih bigung mengenai masa berlaku paspor 10 tahun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit selalu memberikan kemudahan akses informasi mengenai paspor melalaui media sosial dan rutin melaksanakan sosialisasi.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang di hari kerja dan atau tidak kebagian kuota, Kantor Imigrasi juga memiliki inovasi layanan yang dapat digunakan masyarakat.
Inovasi tersebut diantaranya layanan di hari Sabtu dan Minggu (Layanan Simpatik), Eazy Passport, dan Karsa Mandau (Kantor Imigrasi Sampit Melayani Anda Dimanapun). Masyarakat dapat menghubungi melalui WA, Live Chat, dan media sosial resmi untuk menggunakan layanan tersebut.
Di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra menginstruksikan agar seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk selalu memberikan informasi yang jelas dan pelayanan yang cepat, mudah, dan bersih kepada masyarakat.
"Selalu berikan pelayanan prima kepada masyarakat dan sampaikan dengan jelas informasi masa berlaku paspor yang baru serta mengedepankan sense of crisis," demikian Hendra Ekaputra.
Baca juga: Paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai 12 Oktober 2022
Baca juga: Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis
Baca juga: Imigrasi Sampit gelar operasi gabungan awasi 71 TKA PT KPC
"Sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah menerbitkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tanpa kendala apapun dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Paspor dapat melalui Aplikasi M-Paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Rabu.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang dilaksanakan mulai permohonan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Penerbitan masa berlaku paspor RI 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah menikah dan sudah berusia 17 tahun. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Poin penerbitan tersebut tertuang dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.
"Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana untuk dokumen persyaratan dan prosedur penerbitan paspor RI masih tetap sama dilaksanakan di seluruh Kantor Imigrasi" terang Bugie.
Biaya pembuatan paspor masih menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian dimana aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Untuk mengurus paspor, Bugie meminta masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore. Pemohon melalui gawainya dapat mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Untuk masyarakat yang masih bigung mengenai masa berlaku paspor 10 tahun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit selalu memberikan kemudahan akses informasi mengenai paspor melalaui media sosial dan rutin melaksanakan sosialisasi.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang di hari kerja dan atau tidak kebagian kuota, Kantor Imigrasi juga memiliki inovasi layanan yang dapat digunakan masyarakat.
Inovasi tersebut diantaranya layanan di hari Sabtu dan Minggu (Layanan Simpatik), Eazy Passport, dan Karsa Mandau (Kantor Imigrasi Sampit Melayani Anda Dimanapun). Masyarakat dapat menghubungi melalui WA, Live Chat, dan media sosial resmi untuk menggunakan layanan tersebut.
Di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra menginstruksikan agar seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk selalu memberikan informasi yang jelas dan pelayanan yang cepat, mudah, dan bersih kepada masyarakat.
"Selalu berikan pelayanan prima kepada masyarakat dan sampaikan dengan jelas informasi masa berlaku paspor yang baru serta mengedepankan sense of crisis," demikian Hendra Ekaputra.
Baca juga: Paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai 12 Oktober 2022
Baca juga: Paspor kini berlaku 10 tahun, Imigrasi siapkan petunjuk teknis
Baca juga: Imigrasi Sampit gelar operasi gabungan awasi 71 TKA PT KPC