Sampit (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan 60 lapak kosong di dalam Pasar Keramat untuk menampung pedagang yang ditertibkan.
“Dalam penertiban pedagang ini, kami dari DKUKMPP akan mem-backup. Karena kami ini adalah hulu dari penertiban, jadi pedagang yang ada di luar akan kami data dan kalau mereka mau masuk kami sudah sediakan tempat di dalam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, mulai 28 Juli 2025, Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti badan maupun bahu jalan dan di atas drainase.
Penertiban ini juga menyasar pedagang sayur, ikan dan ayam potong yang berjualan di luar blok pasar resmi yang sudah disediakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas protes yang disampaikan pedagang pasar sebelumnya.
Dalam penertiban ini, pemerintah daerah tidak semata-mata melarang pedagang sayur, ikan dan ayam potong untuk berjualan di luar pasar resmi, tetapi juga memberikan solusi dengan menyediakan tempat bagi para pedagang tersebut.
“Kami sudah mendata ada beberapa pedagang yang bersedia untuk menempati lapak di dalam. Adapun, lapak yang kami sediakan itu kurang lebih 60 lapak dan itu cukup untuk menampung pedagang sayur, ikan dan ayam potong yang ada di luaran ini,” lanjutnya.
Namun, solusi yang ditawarkan oleh DKUKMPP Kotim ini tidak selalu disambut positif oleh pedagang. Ada pula pedagang yang dengan tegas menolak untuk dipindahkan, bahkan mengaku siap menempuh jalur hukum jika lapak miliknya yang berada di tepi jalan dibongkar.
Menanggapi penolakan itu, Johny menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) untuk penertibannya.
Baca juga: Disdik Kotim pastikan akses pendidikan untuk anak di wilayah perbatasan
Ia juga menegaskan, bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di sekitar area Pasar Keramat, tetapi juga lokasi lainnya yang terdapat pelanggaran, seperti Pasar Subuh dan Pasar Sejumput.
Sementara, alasan area Pasar Keramat yang pertama ditertibkan, karena sebelumnya pedagang yang berjualan di dalam pasar resmi telah melakukan demo agar segera dilakukan penertiban.
“Selama dia (pedagang) melanggar aturan badan jalan maka harus ditertibkan, itu kalau kita mau menata kota dengan baik. Jangan dibandingkan dengan lokasi lain, karena itu belum saja, penertiban ini kami lakukan secara bertahap,” sebutnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini melanjutkan, pihaknya mempersilakan pedagang untuk menempuh jalur hukum, sebab itu adalah hak setiap warga negara.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa penertiban yang dilakukan Tim Trantibum ini bukan tanpa dasar, melainkan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dalam kesempatan itu ia juga menjawab keraguan pedagang terkait cukup atau tidak lapak yang disediakan serta adanya oknum yang mengklaim memiliki kuasa atas lapak di dalam pasar hingga biaya sewa lapak.
Johny memastikan lapak yang disediakan cukup untuk menampung pedagang sayur, ikan dan ayam potong di area Pasar Keramat yang berdasarkan perhitungan pihaknya hanya sekitar 15 pedagang atau paling banyak 30 pedagang.
“Lalu, terkait kepemilikan lapak itu urusan kami, tugas pedagang tinggal menempati, kalau ada yang mengklaim lapak itu kami yang akan hadapi dan tidak ada biaya sewa, cukup membayar retribusi Rp2000 per hari,” demikian Johny.
Baca juga: Puluhan guru SD diKotim dibekali ilmu coding dan AI
Baca juga: Pemkab Kotim pastikan penertiban pedagang di kawasan Pasar Keramat dilanjutkan
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi pengusaha bus bantu perbaikan Terminal Patih Rumbih
