Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan operasi gabungan pengawasan terhadap 71 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Kapuas Prima Coal (KPC) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Melalui operasi gabungan ini diharapkan dengan adanya operasi gabungan ini, pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing maupun tenaga kerja asing dapat diminimalisir," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Operasi gabungan di lingkungan PT Kapuas Prima Coal Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau pada Selasa (27/9/2022) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini diinisiasi Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Tim gabungan yang hadir yaitu Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepolisian Resor Kabupaten Lamandau, Komando Distrik Militer 1017/Lamandau, Badan Kesbangpol Lamandau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, BIN daerah Kabupaten Lamandau, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sampit, Kasubsi Intelijen Kanim Kelas II TPI Sampit, Kasubsi Penindakan Kanim Kelas II TPI Sampit dan staf Kanim Kelas II TPI Sampit.
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit saat pengawasan tenaga kerja asing di sebuah perusahaan di Kabupaten Lamandau, Selasa (27/9/2022) lalu. ANTARA/HO-Imigrasi Sampit
Kegiatan dimulai dengan arahan singkat dari Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhammad Irham Anwar. Selanjutnya peserta operasi gabungan berangkat menuju PT Kapuas Prima Coal di Kecamatan Belantikan Raya.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim melakukan pencocokan data jumlah tenaga kerja asing agar data yang terlapor sesuai dengan data di lapangan. Tim juga memeriksa area kerja tenaga kerja asing dan area tempat tinggal tenaga kerja asing.
Peserta operasi gabungan juga menyarankan agar PT Kapuas Prima Coal segera melaporkan ke pihak-pihak terkait apabila ada penambahan atau pengurangan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
"Kegiatan operasi gabungan ke PT Kapuas Prima Coal di Kabupaten Lamandau berjalan dengan aman dan lancar. Hasil pemeriksaan, 71 TKA menggunakan KITAS dan tidak ditemukan ada pelanggaran," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Imigrasi Sampit ikuti upacara puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77
Baca juga: Semarak HDKD ke-77, Imigrasi Sampit hadirkan Layanan Paspor Masuk Desa di Danau Sembuluh
Baca juga: Pemohon paspor meningkat 100 persen, Imigrasi Sampit pastikan layanan prima
"Melalui operasi gabungan ini diharapkan dengan adanya operasi gabungan ini, pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing maupun tenaga kerja asing dapat diminimalisir," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Operasi gabungan di lingkungan PT Kapuas Prima Coal Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau pada Selasa (27/9/2022) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini diinisiasi Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Tim gabungan yang hadir yaitu Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepolisian Resor Kabupaten Lamandau, Komando Distrik Militer 1017/Lamandau, Badan Kesbangpol Lamandau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, BIN daerah Kabupaten Lamandau, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sampit, Kasubsi Intelijen Kanim Kelas II TPI Sampit, Kasubsi Penindakan Kanim Kelas II TPI Sampit dan staf Kanim Kelas II TPI Sampit.
Kegiatan dimulai dengan arahan singkat dari Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhammad Irham Anwar. Selanjutnya peserta operasi gabungan berangkat menuju PT Kapuas Prima Coal di Kecamatan Belantikan Raya.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim melakukan pencocokan data jumlah tenaga kerja asing agar data yang terlapor sesuai dengan data di lapangan. Tim juga memeriksa area kerja tenaga kerja asing dan area tempat tinggal tenaga kerja asing.
Peserta operasi gabungan juga menyarankan agar PT Kapuas Prima Coal segera melaporkan ke pihak-pihak terkait apabila ada penambahan atau pengurangan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
"Kegiatan operasi gabungan ke PT Kapuas Prima Coal di Kabupaten Lamandau berjalan dengan aman dan lancar. Hasil pemeriksaan, 71 TKA menggunakan KITAS dan tidak ditemukan ada pelanggaran," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Imigrasi Sampit ikuti upacara puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77
Baca juga: Semarak HDKD ke-77, Imigrasi Sampit hadirkan Layanan Paspor Masuk Desa di Danau Sembuluh
Baca juga: Pemohon paspor meningkat 100 persen, Imigrasi Sampit pastikan layanan prima