Jakarta (ANTARA) - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Suhendra Asido Hutabarat mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi para musisi dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari FESMI,” kata Asido dalam keterangannya diterima di Jakarta Selasa.
Ia menjelaskan pemberian bantuan hukum pro bono itu terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.
Terlebih, lanjut Asido memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang tidak mampu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah.
Selain itu, pemberian pro bono merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan melalui PBH Peradi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyambut baik kerja sama tersebut karena tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dan tidak memiliki sumber daya untuk menghadapi persoalan hukum.
“Di sinilah muncul PBH Peradi untuk membantu kami membela hak-hak para musisi, katakanlah musisi yang belum sesukses,” katanya.
Adapun berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi para musisi, lanjut Candra di antaranya hak cipta, hak profesi, hubungan industrial, pemutusan kontrak tanpa pesangon, pembatalan pertunjukan secara sepihak, dan lain-lain.
Menurutnya kerja sama dengan Peradi sangat penting karena ada saja pihak yang melakukan persoalan hukum yang seiring dihadapi musisi dan mereka tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik sehingga perlu diselesaikan secara hukum.
“Khususnya yang berhubungan industrial inilah yang FESMI lebih fokus. Di sinilah peran PBH Peradi yang kami harapkan. Kami sangat optimistis dengan bantuan pendampingan dari PBH Peradi, tujuan itu bisa tercapai. Insya Allah,” ujarnya.
“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari FESMI,” kata Asido dalam keterangannya diterima di Jakarta Selasa.
Ia menjelaskan pemberian bantuan hukum pro bono itu terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.
Terlebih, lanjut Asido memberikan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang tidak mampu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah.
Selain itu, pemberian pro bono merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan melalui PBH Peradi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyambut baik kerja sama tersebut karena tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dan tidak memiliki sumber daya untuk menghadapi persoalan hukum.
“Di sinilah muncul PBH Peradi untuk membantu kami membela hak-hak para musisi, katakanlah musisi yang belum sesukses,” katanya.
Adapun berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi para musisi, lanjut Candra di antaranya hak cipta, hak profesi, hubungan industrial, pemutusan kontrak tanpa pesangon, pembatalan pertunjukan secara sepihak, dan lain-lain.
Menurutnya kerja sama dengan Peradi sangat penting karena ada saja pihak yang melakukan persoalan hukum yang seiring dihadapi musisi dan mereka tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik sehingga perlu diselesaikan secara hukum.
“Khususnya yang berhubungan industrial inilah yang FESMI lebih fokus. Di sinilah peran PBH Peradi yang kami harapkan. Kami sangat optimistis dengan bantuan pendampingan dari PBH Peradi, tujuan itu bisa tercapai. Insya Allah,” ujarnya.