JPU : Presiden ACT gunakan dana Boeing di luar peruntukan

Selasa, 15 November 2022 16:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar yang juga Senior Vice President Partnership Network Department GIP disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) di luar peruntukkan nya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang diterima di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa Ibnu Khajar bersama mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar atau tepatnya Rp117.982.530.997.

Dana tersebut digunakan tanpa izin atau sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Baca juga: Kasus penggelapan, tiga tersangka ACT dilimpahkan ke Kejagung

Hal tersebut diungkapkan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Dugaan penyelewengan dana tersebut diduga digunakan oleh para terdakwa untuk kegiatan di luar implementasi Boeing.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa Ibnu Khajar, Hariyana dan mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai penjelasan, BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).

Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris, namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.

Baca juga: Polri bersama Tim Audit temukan ACT salahgunakan dana Boeing Rp68 miliar

Baca juga: Polisi tahan emapt tersangka ACT kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang

Baca juga: Bareskrim Polri temukan fakta ACT potong donasi masyarakat sebesar Rp450 miliar

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab Sukamara raih Penghargaan Corporate Culture Award

20 May 2024 23:09 Wib

Kasus penggelapan, tiga tersangka ACT dilimpahkan ke Kejagung

26 October 2022 23:20 Wib, 2022

Polri bersama Tim Audit temukan ACT salahgunakan dana Boeing Rp68 miliar

03 August 2022 22:28 Wib, 2022

Polisi tahan emapt tersangka ACT kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang

29 July 2022 21:31 Wib, 2022

Bareskrim Polri temukan fakta ACT potong donasi masyarakat sebesar Rp450 miliar

29 July 2022 21:27 Wib, 2022
Terpopuler

Dua tahun DPO, bandar sabu Palangka Raya Saleh ditangkap BNN RI

Kabar Daerah - 10 September 2024 12:57 Wib

Anggota DPRD Kotim jalani diklat pasca pelantikan

Kabar Daerah - 11 September 2024 16:00 Wib

Legislator Gumas berharap Pilkada 2024 jadi ajang adu gagasan

Kabar Daerah - 13 September 2024 8:40 Wib

KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024

Kabar Daerah - 15 September 2024 0:26 Wib

DPMD Kapuas nilai dan evaluasi dua Desa di Tamban Catur

Kabar Daerah - 11 September 2024 16:05 Wib