Empat orang ditetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana ACT

id penyelewengan dana ACT,dana ACT,ACT,Kalteng

Empat orang ditetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana ACT

Logo ACT yang terpasang di kantor cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Baca juga: Perlu sanksi tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang

Baca juga: Wagub Ahmad Riza tegaskan izin ACT dalam proses dicabut

Baca juga: Manajer Lion Air diperiksa terkait kasus ACT

Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku lelah saat diperiksa terus menerus