Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Budi Kurniawan mengingatkan pemerintahan desa yang telah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” kata Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Sabtu.
Dia menegaskan, Dana Desa harus digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta program peningkatan kesejahteraan warga desa.
Selain itu, lanjutnya, setiap kepala desa beserta perangkat diminta selalu mengikuti prosedur administrasi dan pelaporan yang benar guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
Baca juga: DPMD Kalteng pacu Siskeudes 2.0.7 wujudkan otonomi keuangan makin baik
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Selain itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan pihak terkait, seperti pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dinas terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan program desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah desa diharap melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap penggunaan Dana Desa. Dengan pengelolaan yang baik, diharap Dana Desa dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di wilayah perdesaan.
Diharapkan juga ADD dapat di prioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan kepala desa, perangkat dan BPD.
“Apalagi ini menjelang Idul Fitri, kebutuhan ekonomi meningkat. Jadi harapannya dengan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan itu, bisa meringankan beban kepala desa, perangkat dan BPD serta lainnya,” demikian Budi Kurniawan.
Baca juga: DPMD Kapuas sosialisasikan penganggaran 20 persen DD untuk ketahanan pangan
Baca juga: DPMD Kapuas apresiasi pelatihan e-kinerja bagi BPD di Bataguh
Baca juga: DPMD Kapuas bahas optimalisasi layanan kesehatan desa bersama BPJS