Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyoroti beroperasinya sejumlah truk angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS), yang bertuliskan BUMDes, dan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun - Palangka Raya.

“Pertanyaan kami, adakah payung hukum yang memperbolehkan BUMDes mengangkut hasil produksi milik PBS-PBS?,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.

Pria yang akrab disapa UJB ini juga menyampaikan pertanyaan susulan, apakah kegiatan yang dilakukan oleh armada BUMDes tersebut nantinya tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat?

Belum lagi dampak kesehatan akibat debu batu bara, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya, yang bisa terjadi kepada masyarakat pengguna jalan, serta masyarakat yang bermukim di pinggir Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gunung Mas turut menyoroti bermunculannya truk angkutan hasil produksi PBS di ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya, yang bertuliskan BUMDes Kecamatan Kurun, Kecamatan Mihing Raya, dan Kecamatan Sepang.

“Mohon dijelaskan terkait truk angkutan hasil PBS yang bertuliskan BUMDes,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gunung Mas, Elvi Esie.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengatakan bahwa BUMDes dari desa-desa di tiga kecamatan yang dilewati angkutan PBS tersebut adalah suatu lembaga usaha atau entitas bisnis.

“BUMDes memiliki kebebasan untuk menjalin kerja sama, atas dasar perjanjian kerja sama dan hubungan dengan entitas bisnis lain dalam prinsip saling menguntungkan,” kata Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati, Efrensia LP Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun.

Pewarta : Chandra
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024