Usut oknum TNI intervensi tambang ilegal patut didukung
Kamis, 17 November 2022 22:21 WIB
Ilustrasi - Petugas saat menghitung volume batubara ilegal yang ditambang para pelaku. (ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertahanan, keamanan, dan intelijen Ngasiman Djoyonegoro mengatakan bahwa perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut oknum tentara yang mengintervensi tambang ilegal patut didukung publik.
"Negara membutuhkan sumber daya yang cukup untuk menanggulangi berbagai tantangan itu. Tambang ilegal jelas-jelas mengurangi sumber daya nasional berupa pendapatan negara dari sektor tambang," kata Simon, sapaan akrab Ngasiman, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Simon menuturkan publik harus bersabar menunggu arahan lanjutan dari Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pada praktik tambang ilegal itu agar polemik di masyarakat dapat diselesaikan.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Marthinus berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang batu bara yang diduga mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
Marthius menyebutkan terdapat 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu, salah satunya beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menyatakan DPRD Kaltim masih mendata perusahaan tambang di kabupaten/kota wilayah provinsi tersebut.
Marthius menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), koordinasi, dan verifikasi data dengan instansi terkait mengenai IUP palsu.
Selain itu, Pansus IP akan melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility" (CSR) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Diketahui, beredar surat Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia tertanggal 7 April 2022.
Pada salinan dokumen bagian ketiga, terdapat tiga poin simpulan yang salah satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
Kesimpulan tersebut berbunyi “Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres”.
Panglima TNI akan memverifikasi surat yang berisi kesimpulan ada faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," tutur Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Negara membutuhkan sumber daya yang cukup untuk menanggulangi berbagai tantangan itu. Tambang ilegal jelas-jelas mengurangi sumber daya nasional berupa pendapatan negara dari sektor tambang," kata Simon, sapaan akrab Ngasiman, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Simon menuturkan publik harus bersabar menunggu arahan lanjutan dari Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pada praktik tambang ilegal itu agar polemik di masyarakat dapat diselesaikan.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Marthinus berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang batu bara yang diduga mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
Marthius menyebutkan terdapat 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu, salah satunya beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ia menyatakan DPRD Kaltim masih mendata perusahaan tambang di kabupaten/kota wilayah provinsi tersebut.
Marthius menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), koordinasi, dan verifikasi data dengan instansi terkait mengenai IUP palsu.
Selain itu, Pansus IP akan melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility" (CSR) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Diketahui, beredar surat Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia tertanggal 7 April 2022.
Pada salinan dokumen bagian ketiga, terdapat tiga poin simpulan yang salah satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
Kesimpulan tersebut berbunyi “Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres”.
Panglima TNI akan memverifikasi surat yang berisi kesimpulan ada faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," tutur Jenderal TNI Andika Perkasa.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Kotim minta pemkab perkuat literasi masyarakat terkait pinjol ilegal
11 April 2026 16:32 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB