
Staf BKPSDM Kotim pilih mengundurkan diri imbas perkara SK palsu

Sampit (ANTARA) - Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memilih mengundurkan diri setelah namanya terseret dalam perkara Surat Keputusan (SK) mutasi palsu, meskipun tak ada bukti keterlibatan langsungnya.
"Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Senin.
Setelah melakukan penelusuran, Kamaruddin pun menceritakan kronologi perkara SK mutasi palsu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap ASN berinisial AK yang namanya tercantum dalam SK tersebut, serta memanggil sejumlah pihak terkait dan yang diduga mengetahui persoalan itu termasuk staf BKPSDM berinisial WK.
Hasil klarifikasi sejauh ini, belum menemukan bukti keterlibatan langsung staf BKPSDM tersebut dalam pembuatan SK mutasi palsu itu. Pasalnya, dokumen itu justru diperoleh AK dari ibu staf BKPSDM yang bersangkutan.
Pihaknya bahkan telah dua kali meminta keterangan dari orang tua staf tersebut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan sang anak dalam kasus itu. Hasil pemeriksaan menyebutkan staf BKPSDM itu tidak mengetahui proses penyerahan dokumen dimaksud.
“Hasil klarifikasi kami, sejauh ini kami belum mendapatkan bukti bahwa SK itu dibuat oleh staf BKPSDM. Yang kami dapatkan bahwa SK itu diperoleh dari ibunya si staf BKPSDM tadi,” ujarnya.
Pengakuan dari orang tua staf BKPSDM itu juga diperkuat dengan keterangan AK yang menyebut komunikasi terkait pengurusan mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan anak dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, BKPSDM belum melanjutkan pemeriksaan khusus terhadap staf tersebut.
“Kami konfirmasi ke ASN yang bersangkutan (AK), katanya memang dipesani agar tidak memberitahu ke anak dari orang tua tersebut. Jadi memang tidak ada komunikasi dengan staf BKPSDM. Itu informasi yang kami dapat,” bebernya.
Baca juga: Kejati Kalteng dalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim
Ia menjelaskan, secara administrasi kepegawaian pihaknya juga tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap orang tua staf BKPSDM karena yang bersangkutan bukan ASN.
Penindakan hanya dapat dilakukan apabila ditemukan keterlibatan langsung pegawai BKPSDM dalam proses pembuatan dokumen tersebut.
“Kalau staf BKPSDM itu ada keterlibatan, maka kami pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah proses klarifikasi itu, staf BKPSDM yang namanya ikut terseret dalam perkara tersebut akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu. Pengajuan itu disampaikan pada awal Mei 2026 dan kini telah diproses oleh BKPSDM.
“Kami sudah proses sehubungan dengan pengunduran diri tersebut. Pengajuannya itu awal Mei, sehingga bulan ini status yang bersangkutan sudah bukan ASN,” sebutnya.
Selain menelusuri dugaan keterlibatan staf BKPSDM, pihaknya juga menindaklanjuti persoalan AK yang diduga berupaya memperoleh mutasi melalui jalur tidak resmi. Terlebih statusnya merupakan PPPK yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk mutasi.
Kamaruddin menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat berkaitan dengan penegakkan disiplin ASN tersebut, sebab yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.
Sementara, berdasarkan klarifikasi, AK mengaku melakukan upaya tersebut karena ingin lebih dekat dengan orang tuanya yang sedang sakit di Kecamatan Parenggean.
AK yang merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Tualan Hulu mengupayakan mutasinya ke Puskesmas Parenggean I.
“Keterangan dari yang bersangkutan, bahwa hal itu semata-mata karena baktinya kepada orang tuanya. Kondisi orang tuanya sakit, sehingga dia ingin bisa merawat orang tuanya sambil bekerja. Karena itu dia berharap sekali bisa pindah ke Parenggean,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga peringatan nasional jadi momentum perkuat sinergi pembangunan di Kotim
Dari keterangan AK pula diketahui bahwa pengurusan perpindahan itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025. AK disebut telah menyerahkan sejumlah biaya kepada oknum yang dimaksud pada Mei tahun lalu dengan harapan proses mutasi dapat segera terealisasi.
Namun hingga satu tahun berlalu, kepastian mutasi tidak kunjung diperoleh sehingga AK mulai mempertanyakan proses tersebut kepada pihak yang menjanjikan perpindahan tugas. Dari situlah persoalan ini kemudian mencuat dan akhirnya sampai ke BKPSDM.
Kamaruddin menegaskan berkas mutasi itu tidak pernah masuk maupun diproses di BKPSDM. Bahkan SK yang beredar disebut hanya berupa file digital dan belum pernah diterbitkan secara resmi.
“SK itu belum ada aslinya. SK itu baru file dikirim ke yang bersangkutan. Jadi dia belum menggunakan SK itu dan belum melapor ke instansi tujuan,” ucapnya.
Sementara terkait kemungkinan sanksi disiplin terhadap AK, BKPSDM masih mendalami tingkat keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Meski begitu, Kamaruddin mengingatkan agar hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan mutasi maupun administrasi kepegawaian lainnya.
Ia juga mengimbau para ASN agar mengikuti prosedur resmi dalam setiap pengurusan administrasi kepegawaian dan tidak tergiur janji oknum tertentu.
Menurutnya, apabila suatu proses memang memenuhi syarat, maka akan tetap berjalan sesuai mekanisme tanpa harus menggunakan jasa perantara.
“Kami sudah wanti-wanti layanan kami semuanya gratis. Silahkan kalau ada yang perlu dikonfirmasi langsung ke BKPSDM tanpa melalui pihak ketiga,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: Dinas SDABMBKPRKP Kotim kerahkan tiga ekskavator bersihkan drainase antisipasi banjir
Baca juga: Disdik Kotim pastikan insentif guru PAUD di tengah efisiensi anggaran
Baca juga: Dishub Kotim rombak rencana pemasangan PJU Kapten Mulyono
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
