Muara Teweh (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menekankan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Suray Keputusan (SK) pengangkatan tahap II pentingnya sinergi antara ASN dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"PPPK yang dilantik adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Barito Utara. Kami berharap kinerja saudara-saudara dapat menjadi contoh dan memberikan energi baru bagi kemajuan daerah," kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Kamis.
Atas nama lembaga DPRD, Mery mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK pengangkatan. Ini adalah hasil dari kerja keras dan proses seleksi yang panjang, transparan, dan penuh integritas.
Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada BKPSDM Barito Utara atas pelaksanaan seleksi yang berlangsung dengan baik dan akuntabel," ujar Mery Rukaini.
Bupati Barito Utara Shalahuddin menyampaikan ucapan selamat kepada 143 PPPK yang terdiri dari 30 tenaga teknis, 26 tenaga guru, dan 87 tenaga kesehatan. Ia menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara.
"Ini adalah momen istimewa dan membanggakan. Mulai hari ini, terapkanlah nilai-nilai BerAKHLAK sebagai core values ASN dan jadilah ASN yang bangga melayani bangsa,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya disiplin, integritas, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah jabatan, serta menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru menggantikan PPPK, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah PPPK tahap II ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta insan pers. Suasana acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
"Kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru menggantikan yang telah lulus menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," tegas Shalahuddin.
