Tarakan (ANTARA) - Dua polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat, karena telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua oknum polisi itu.
Dua polisi yang dipecat itu berinisial MA berpangkat terakhir sebagai brigadir polisi dan jabatan terakhir sebagai anggota Polres Tarakan, dan SA dengan pangkat terakhir brigadir polisi satu dan jabatan terakhir bintara Unit Satuan Samapta Polres Tarakan.
"Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota," kata Nurmandia.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta mencopot jabatan oknum polisi yang merusak marwah dari institusi kepolisian.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata dia.
MA juga melanggar pasal 12 ayat 1a, Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia.
"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua oknum polisi itu.
Dua polisi yang dipecat itu berinisial MA berpangkat terakhir sebagai brigadir polisi dan jabatan terakhir sebagai anggota Polres Tarakan, dan SA dengan pangkat terakhir brigadir polisi satu dan jabatan terakhir bintara Unit Satuan Samapta Polres Tarakan.
"Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota," kata Nurmandia.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta mencopot jabatan oknum polisi yang merusak marwah dari institusi kepolisian.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata dia.
MA juga melanggar pasal 12 ayat 1a, Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia.