Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).
Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.
Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.
Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya
Untuk video tersebut, personel Polres Tapsel meringkus lima remaja yakni IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang ibu tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," kata Kapolres Tapsel.
Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).
Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.
Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.
Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya
Untuk video tersebut, personel Polres Tapsel meringkus lima remaja yakni IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang ibu tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," kata Kapolres Tapsel.