Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten tersebut.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yakni MG, CR, dan DH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru, Provinsi Maluku.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar di Ambon, Kamis, mengatakan, anggaran COVID-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp41 miliar.

"Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau," kata Kapolres,

Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ungkapnya.

Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.

Pada 18 November 2022, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

"Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya," kata Kapolres.

Setelah menerima hasil audit BPKP, pada 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

"Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA)," ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi pada 25 November 2022.

Tersangka MG memenuhi panggilan penyidik pada Senin 28 November 2022. Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Begitupun untuk dua tersangka lainnya. Untuk tersangka CR hadir pada Selasa 29 November 2022 dan tersangka DH hadir pada Rabu 30 November 2022.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah itu dialihkan status menjadi tersangka, kemudian diperiksa tersangka dan ditahan," katanya.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku penyedia. "Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Winda Herman
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024