Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah meminta perusahaan di wilayah setempat untuk melakukan penyesuaian dan tahun mendatang sudah menerapkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

"UMK ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2023," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Minggu.

Baca juga: Bupati Lamandau apresiasi penyelenggaraan turnamen catur dan tenis meja

Untuk itu diminta agar seluruh perusahaan di daerah setempat mengikuti UMK 2023 dan bagi perusahaan yang telah memberi upah di atas UMK, maka tidak diperbolehkan melakukan pengurangan.

Sebelumnya bupati turut hadir dan menyampaikan pada sidang rapat penetapan UMK, menghasilkan kesepakatan jika UMK Lamandau setelah dilakukan penetapan sesuai formula penyesuaian maka mengalami kenaikkan.

Baca juga: Festival Babukung wahana pelestarian seni budaya di Lamandau

Adapun berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, mengalami kenaikan sebanyak 8,92 persen yang semula Rp3.161.076, menjadi Rp 3.443.107.

"Harapannya para pengusaha dapat segera memberlakukan ketetapan nilai UMK ini terhitung sejak 1 Januari 2023," katanya.

Baca juga: Pembangunan persiapan markas Brimob perkuat pengamanan di lintas provinsi

Penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi batas bawah nilai upah, sebab aturan melarang pengusaha membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Oleh karena itu Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau telah melaksanakan sidang rapat dalam rangka penetapan usulan Upah Minimun Kabupaten 2023 tersebut.

Baca juga: PT MMaL bantu tingkatkan tata kelola koperasi di Lamandau

Baca juga: Bupati Lamandau harapkan parpol optimalkan pelaksanaan pendidikan politik

Baca juga: Pemkab Barut serahkan bantuan banjir untuk Kobar dan Lamandau
 

Pewarta : Yansyah/Muhammad Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024