Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah dan jajaran selama dua bulan yakni Oktober dan November berhasil menangkap sebanyak 108 orang tersangka pemilik 3,2 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Senin, mengatakan selama dua bulan tersebut Polda Kalteng dan Polres jajaran di wilayah berhasil mengungkap 89 kasus.
"Sedangkan untuk jumlah tersangka 108 orang serta barang bukti narkotika seperti ekstasi sebanyak 54 butir, sabu sebanyak 3.229,38 gram atau 3,2 kilogram, kariprosodol sebanyak 1.972 butir dan obat daftar G sebanyak 12.814 butir," katanya.
Dia menjelaskan, dari tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan polres jajaran ketika dipetakan jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya itu berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Untuk jaringan dari Kalbar yakni Kota Pontianak masuk ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Kemudian Pontianak, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian Pontianak masuk ke Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya yang keduanya juga masih masuk daerah Kalteng.
"Sedangkan jaringan Kota Banjarmasin Kalsel yakni ada Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau. Ini jalur masuknya dari Kota Banjarmasin," ucapnya.
Selain itu pula, Direktorat Resnarkoba Polda Kalteng selain merilis pengungkapan kasus, juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 599,1 gram dari 12 kasus dengan total tersangka 19 orang.
Baca juga: Polda Kalteng sita 33,12 kilogram sabu selama Januari-November 2022
Pemusnahan barang bukti tersebut tentunya hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari Oktober sampai dengan November 2022 yang berasal dari lima wilayah.
Pertama di wilayah Kota Palangka Raya ada tiga kasus, enam orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 201,92 gram. Wilayah Kotim lima kasus tujuh tersangka dan barang bukti sabu 149,65 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 81,03 gram.
"Di Kabupaten Kobar hanya satu kasus dengan jumlah tersangka dua orang dan barang bukti sabu seberat 147,71 gram. Terakhir di Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu tersangka sedangkan barang bukti seberat 18,79 gram," beber Nono Wardoyo.
pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dilarutkan di air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan pihaknya juga melakukan pengecekan melalui uji sampel yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, hasilnya narkoba tersebut murni sabu bukan bahan lain.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Palangka Raya siap eksekusi Saleh terpidana narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Senin, mengatakan selama dua bulan tersebut Polda Kalteng dan Polres jajaran di wilayah berhasil mengungkap 89 kasus.
"Sedangkan untuk jumlah tersangka 108 orang serta barang bukti narkotika seperti ekstasi sebanyak 54 butir, sabu sebanyak 3.229,38 gram atau 3,2 kilogram, kariprosodol sebanyak 1.972 butir dan obat daftar G sebanyak 12.814 butir," katanya.
Dia menjelaskan, dari tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan polres jajaran ketika dipetakan jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya itu berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Untuk jaringan dari Kalbar yakni Kota Pontianak masuk ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Kemudian Pontianak, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian Pontianak masuk ke Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya yang keduanya juga masih masuk daerah Kalteng.
"Sedangkan jaringan Kota Banjarmasin Kalsel yakni ada Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau. Ini jalur masuknya dari Kota Banjarmasin," ucapnya.
Selain itu pula, Direktorat Resnarkoba Polda Kalteng selain merilis pengungkapan kasus, juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 599,1 gram dari 12 kasus dengan total tersangka 19 orang.
Baca juga: Polda Kalteng sita 33,12 kilogram sabu selama Januari-November 2022
Pemusnahan barang bukti tersebut tentunya hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari Oktober sampai dengan November 2022 yang berasal dari lima wilayah.
Pertama di wilayah Kota Palangka Raya ada tiga kasus, enam orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 201,92 gram. Wilayah Kotim lima kasus tujuh tersangka dan barang bukti sabu 149,65 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 81,03 gram.
"Di Kabupaten Kobar hanya satu kasus dengan jumlah tersangka dua orang dan barang bukti sabu seberat 147,71 gram. Terakhir di Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu tersangka sedangkan barang bukti seberat 18,79 gram," beber Nono Wardoyo.
pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dilarutkan di air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan pihaknya juga melakukan pengecekan melalui uji sampel yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, hasilnya narkoba tersebut murni sabu bukan bahan lain.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Palangka Raya siap eksekusi Saleh terpidana narkoba