Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, siap mengeksekusi terpidana narkoba atas nama Salihin alias Saleh yang sempat divonis bebas Pengadilan Negeri setempat, pada Selasa 24 Mei 2022 , kini hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan Kasasi ke MA akhirnya memvonis tujuh tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, Senin, mengatakan terkait keberadaan Saleh terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis tujuh tahun penjara sesuai keputusan MA, pihaknya masih melakukan pencarian dan sudah mengirimkan salinan keputusan tersebut.
"Kami sudah terima salinan putusan. Sesuai aturan minggu ini akan kami berikan pemanggilan pertama. Pemanggilan dilakukan selama tiga kali, jika tidak maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi saat ini masih pemanggilan pertama belum distatuskan DPO," katanya.
I wayan menegaskan, saat ini JPU masih melakukan upaya pencarian terhadap terpidana narkotika tersebut, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
"Terkait hal itu juga kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk sesegera mungkin nantinya melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA," ucapnya.
Dia mengungkapkan, jika saja terpidana segera ditemukan maka eksekusi pasti langsung dilaksanakan. Apabila nantinya dilakukan pemanggilan, si terpidana disarankan segera datang ke pengadilan untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Polda Kalteng sita 33,12 kilogram sabu selama Januari-November 2022
Baca juga: Polisi tangkap 108 tersangka pemilik 3,2 kilogram sabu di Kalteng
Menyerahkan diri tentunya lebih elok karena menghormati aturan hukum yang sudah berlaku, sebab hal tersebut lebih baik daripada dilakukan penangkapan paksa oleh tim yang akan ditugaskan untuk menangkap.
"Saat ini Saleh lagi dicari. DPO belum diberikan, pokoknya jika nanti dipanggil selama tiga kali dalam jangka waktu tertentu maka kami akan menerbitkan status DPO," ungkap I Wayan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo menegaskan, apabila pihaknya diminta untuk dilibatkan dalam pencarian keberadaan terpidana Saleh yang divonis MA selama tujuh tahun penjara, maka pihaknya selalu untuk membantu.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum ada menerima bantuan untuk mencari terpidana tersebut.
"Kalau toh kami dimohon ikut membantu untuk mencari, kami tentunya siap membantu mencari sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti putusan dari MA tersebut," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Baca juga: Ormas di Kalteng minta MA kabulkan kasasi vonis bebas terdakwa narkoba
Baca juga: MA ambil alih proses tiga hakim vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, Senin, mengatakan terkait keberadaan Saleh terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis tujuh tahun penjara sesuai keputusan MA, pihaknya masih melakukan pencarian dan sudah mengirimkan salinan keputusan tersebut.
"Kami sudah terima salinan putusan. Sesuai aturan minggu ini akan kami berikan pemanggilan pertama. Pemanggilan dilakukan selama tiga kali, jika tidak maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi saat ini masih pemanggilan pertama belum distatuskan DPO," katanya.
I wayan menegaskan, saat ini JPU masih melakukan upaya pencarian terhadap terpidana narkotika tersebut, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
"Terkait hal itu juga kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk sesegera mungkin nantinya melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA," ucapnya.
Dia mengungkapkan, jika saja terpidana segera ditemukan maka eksekusi pasti langsung dilaksanakan. Apabila nantinya dilakukan pemanggilan, si terpidana disarankan segera datang ke pengadilan untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Polda Kalteng sita 33,12 kilogram sabu selama Januari-November 2022
Baca juga: Polisi tangkap 108 tersangka pemilik 3,2 kilogram sabu di Kalteng
Menyerahkan diri tentunya lebih elok karena menghormati aturan hukum yang sudah berlaku, sebab hal tersebut lebih baik daripada dilakukan penangkapan paksa oleh tim yang akan ditugaskan untuk menangkap.
"Saat ini Saleh lagi dicari. DPO belum diberikan, pokoknya jika nanti dipanggil selama tiga kali dalam jangka waktu tertentu maka kami akan menerbitkan status DPO," ungkap I Wayan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo menegaskan, apabila pihaknya diminta untuk dilibatkan dalam pencarian keberadaan terpidana Saleh yang divonis MA selama tujuh tahun penjara, maka pihaknya selalu untuk membantu.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum ada menerima bantuan untuk mencari terpidana tersebut.
"Kalau toh kami dimohon ikut membantu untuk mencari, kami tentunya siap membantu mencari sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti putusan dari MA tersebut," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Baca juga: Ormas di Kalteng minta MA kabulkan kasasi vonis bebas terdakwa narkoba
Baca juga: MA ambil alih proses tiga hakim vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya