Palangka Raya (ANTARA) - Koalisi Organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah meminta Mahkamah Agung (MA), agar mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait vonis bebas terdakwa narkoba atas nama Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Ormas yang ada di provinsi ini sepakat akan terus mengawal kasus divonis bebasnya terdakwa sekaligus bandar narkoba itu, kata Ketua Umum Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kalteng Thoeseng TT Asang di Palangka Raya, kemarin.
"Kami juga meminta MA mengabulkan kasasi dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa dan Majelis Hakim yang memvonis bebas," tambah dia.
Dia pun menyebut bahwa koalisi ormas Kalteng akan mengantar langsung surat laporan dan bukti-bukti pendukung ke MA, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI di Jakarta. Dalam laporan dan pernyataan yang disampaikan kepada tiga institusi itu, koalisi ormas Kalteng meminta agar ketiga hakim perkara tersebut bukan hanya dinonaktifkan tapi juga dipecat bila terbukti bersalah. Sedangkan kepada terdakwa diminta diputus hukuman seberat-beratnya sesuai kesalahannya.
Selain menyampaikan surat dan bukti-bukti, perwakilan ormas Kalteng yang berjumlah lima orang bersama warga Dayak Kalteng yang tinggal di Jakarta akan melakukan orasi di MA guna menyatakan kekecewaannya atas vonis bebas terdakwa narkoba tersebut.
"Menurut kami sebelum vonis dibacakan, ada proses-proses yang diduga mal administrasi seperti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan hakim dengan terdakwa," ucap pria yang pernah menjabat Ketua Ombudsman RI Kalteng itu.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Hal senada disampaikan juga oleh Bendahara MPW Pemuda Pancasila Kalteng Adi Abdian Noor dan Ketua Umum Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Kalteng Etor Pambudi.
Keduanya menyatakan dukungan penuh atas kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya ke MA pada Selasa (14/6). Mereka berharap MA bisa memutus sesuai keinginan masyarakat Kalteng karena narkoba musuh negara yang mesti ditumpas sampai ke akar-akarnya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) Kalteng Agatisansyah mengatakan dari sejak lama ormasnya memantau perkara narkoba atas nama terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah. Setiap ditangkap selalu lepas dan peristiwa itu selalu berulang ini menimbulkan tanda tanya pihaknya ada apa, apa yang terjadi?
"Kasus terakhir penangkapan oleh BNNP Kalteng ditemukan barang bukti. Kok hakim memutus bebas? Harapan kami MA bisa melihat kasus vonis bebas ini sejernih-jernihnya dan sejeli-jelinya, sehingga kasasi dikabulkan," demikian Agatisansyah.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba
Baca juga: Pemberantasan narkoba di Kalteng harus didukung semua pihak
Ormas yang ada di provinsi ini sepakat akan terus mengawal kasus divonis bebasnya terdakwa sekaligus bandar narkoba itu, kata Ketua Umum Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kalteng Thoeseng TT Asang di Palangka Raya, kemarin.
"Kami juga meminta MA mengabulkan kasasi dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa dan Majelis Hakim yang memvonis bebas," tambah dia.
Dia pun menyebut bahwa koalisi ormas Kalteng akan mengantar langsung surat laporan dan bukti-bukti pendukung ke MA, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI di Jakarta. Dalam laporan dan pernyataan yang disampaikan kepada tiga institusi itu, koalisi ormas Kalteng meminta agar ketiga hakim perkara tersebut bukan hanya dinonaktifkan tapi juga dipecat bila terbukti bersalah. Sedangkan kepada terdakwa diminta diputus hukuman seberat-beratnya sesuai kesalahannya.
Selain menyampaikan surat dan bukti-bukti, perwakilan ormas Kalteng yang berjumlah lima orang bersama warga Dayak Kalteng yang tinggal di Jakarta akan melakukan orasi di MA guna menyatakan kekecewaannya atas vonis bebas terdakwa narkoba tersebut.
"Menurut kami sebelum vonis dibacakan, ada proses-proses yang diduga mal administrasi seperti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan hakim dengan terdakwa," ucap pria yang pernah menjabat Ketua Ombudsman RI Kalteng itu.
Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA
Hal senada disampaikan juga oleh Bendahara MPW Pemuda Pancasila Kalteng Adi Abdian Noor dan Ketua Umum Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Kalteng Etor Pambudi.
Keduanya menyatakan dukungan penuh atas kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya ke MA pada Selasa (14/6). Mereka berharap MA bisa memutus sesuai keinginan masyarakat Kalteng karena narkoba musuh negara yang mesti ditumpas sampai ke akar-akarnya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) Kalteng Agatisansyah mengatakan dari sejak lama ormasnya memantau perkara narkoba atas nama terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah. Setiap ditangkap selalu lepas dan peristiwa itu selalu berulang ini menimbulkan tanda tanya pihaknya ada apa, apa yang terjadi?
"Kasus terakhir penangkapan oleh BNNP Kalteng ditemukan barang bukti. Kok hakim memutus bebas? Harapan kami MA bisa melihat kasus vonis bebas ini sejernih-jernihnya dan sejeli-jelinya, sehingga kasasi dikabulkan," demikian Agatisansyah.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba
Baca juga: Pemberantasan narkoba di Kalteng harus didukung semua pihak