Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering menilai, pemberantasan narkoba di provinsi ini harus mendapat dukungan dari semua pihak, terkhusus aparat penegak hukum.

"Tanpa ada dukungan dan komitmen dari semua pihak, pemberantasan narkoba di daerah ini tentunya menjadi kurang optimal," kata Freddy di Palangka Raya, Senin.

Selain perlu dukungan semua pihak, menurut dia, para bandar maupun pengedar narkoba yang telah ditangkap lengkap dengan barang bukti, harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Sedangkan para pengguna narkoba, lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara.

Legislator Kalteng itu mengatakan, para penegak hukum sebagai ujung tombak dalam menindak para bandar dan pengedar narkoba, harus bekerja secara profesional serta memegang teguh peraturan yang berlaku.

"Kasus narkoba kerap mengundang perhatian publik. Itu kenapa setiap penegak hukum harus melaksanakan tugas dengan baik. Kalau tidak, akan bisa muncul pertanyaan dan reaksi elemen masyarakat," kata Freddy Ering.

Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu juga pun berharap, penegak hukum utamanya Polri dan BNN, untuk terus menekan dan memberantas peredaran narkoba di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.

"Semua elemen penegak hukum harus bersinergi bersama memberantas narkoba. Kami juga mendukung Kalteng bisa bebas narkoba ke depan," demikian Freddy Ering.

Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sekitar 200 gram. Keputusan itu membuat sejumlah masyarakat di Kalteng kecewa dan melakukan aksi unjuk rasa ke PN Palangka Raya itu pada  Jumat (27/5).

Selain kecewa terhadap vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan. Sebab, keputusan itu mengindikasikan oknum Hakim tersebut menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Baca juga: Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo

Baca juga: Anggota DPR RI: Vonis bebas bandar narkoba di Kalteng lukai hati masyarakat

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024