Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo
Jumat, 27 Mei 2022 20:32 WIB
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Fordayak Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Puluhan masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, melakukan aksi demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, sebagai upaya memprotes keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.
Terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu sangat jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar dua ons dan sudah menjadi barang bukti, kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan di Palangka Raya, Jumat.
"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap adanya vonis bebas Hakim PN Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkoba itu," ucapnya.
Selain kecewa terhadap vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakat di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera di non aktifkan atau diberhentikan. Sebab, keputusan itu mengindikasikan oknum Hakim tersebut menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, terkhusus di Kalteng. Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang punya wewenang. Kami minta, Senin (30/5), sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.
Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi
Pria yang juga pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu pun mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Konstitusi. Dan, Fordayak beserta sejumlah ormas serta masyarakat Kalteng pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.
"Kami akan kawal terus kasasi ini. Dan, kalau sampai, Senin (30/5), tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," demikian Bambang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Baca juga: Bandar narkoba divonis mati
Baca juga: Hakim PN Makassar vonis bandar narkoba seumur hidup
Terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu sangat jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar dua ons dan sudah menjadi barang bukti, kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan di Palangka Raya, Jumat.
"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap adanya vonis bebas Hakim PN Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkoba itu," ucapnya.
Selain kecewa terhadap vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakat di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera di non aktifkan atau diberhentikan. Sebab, keputusan itu mengindikasikan oknum Hakim tersebut menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, terkhusus di Kalteng. Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang punya wewenang. Kami minta, Senin (30/5), sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.
Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi
Pria yang juga pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu pun mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Konstitusi. Dan, Fordayak beserta sejumlah ormas serta masyarakat Kalteng pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.
"Kami akan kawal terus kasasi ini. Dan, kalau sampai, Senin (30/5), tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," demikian Bambang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Baca juga: Bandar narkoba divonis mati
Baca juga: Hakim PN Makassar vonis bandar narkoba seumur hidup
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi selidiki kasus penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia
29 January 2026 20:42 WIB
PT Dana Syariah Indonesia gunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud
24 January 2026 16:18 WIB
Emirsyah Satar hadirkan bukti baru di sidang PK kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia
24 January 2026 16:10 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Gubernur: Efisiensi tak akan hambat program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng
31 January 2026 19:16 WIB
'Update' terkini, waktu peluncuran hingga Kartu Huma Betang berbasis teknologi
29 January 2026 17:06 WIB
DPRD Kalteng minta Disdik perkuat fasilitas pendukung digitalisasi pembelajaran
28 January 2026 13:48 WIB
Kejati Kalteng kembali terima Rp1,1 miliar pengembalian kerugian negara korupsi zirkon
27 January 2026 17:07 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Kalteng perkuat sinergi pembentukan produk hukum
27 January 2026 16:17 WIB