Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah memerintahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Kota yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba atas nama Saleh, agar dinonaktifkan sementara waktu.

Perintah penonaktifan tertuang dalam surat  Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK, kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan aksi demonstrasi di Palangka Raya, Kamis.

"Ketiga hakim yang bernama Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin itu saat ini juga tidak diperbolehkan menangani perkara baru, sejak yang bersangkutan resmi nonaktif," ungkap dia.

Meski begitu, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut, masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau mendekati hasil akhir persidangan.

"Saat ini PN Palangka Raya sudah membentuk tim pemeriksaan, yang tujuannya untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut," beber Wahyu.

Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, maka pihak PT juga akan membentuk tim yang nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Di mana MA akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa  bandar narkoba di PN Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi

"Apabila terbukti bersalah, maka akan ada sanksi kepada mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," kata Wahyu.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi puluhan masyarakat bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan, pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT yang menonaktifkan tiga majelis hakim memvonis bebas terdakwa bandar sabu tersebut.

Bahkan Ketua umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut, akan terus mengawal terkait persoalan ini.

"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut, tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh negara. Kapan perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," pintanya.

Baca juga: Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba

Baca juga: Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo

Baca juga: Hakim memvonis bebas bandar narkoba di Palangka Raya bakal diperiksa

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024