Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya menyatakan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) telah mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa narkoba.
"Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apapun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA," kata Sinuraya di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022 lalu. Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba yang bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah. Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.
Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
"Hanya pihak Bawas sendiri yang tau, SOP mereka itukan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Menurutnya jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai tegoran lisan, tegoran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang. Untuk itu, kepada masyarakat dimohon agar sabar menunggu keputusan Bawas MA. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
"Inikan menyangkut citra pengadilan. Ini bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi marwah peradilan seluruh Indonesia," demikian Sinarta H.D. Sinuraya.
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, Selasa (24/5).
Atas vonis bebas itu gabungan massa dari berbagai ormas melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) dan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6).
Kejaksaan Negeri Palangka Raya pun telah mengirim memori kasasi vonis ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (14/6).
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
Baca juga: Langgar kode etik, 11 hakim direkomendasikan diberi sanksi
"Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apapun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA," kata Sinuraya di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022 lalu. Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba yang bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah. Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.
Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
"Hanya pihak Bawas sendiri yang tau, SOP mereka itukan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Menurutnya jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai tegoran lisan, tegoran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang. Untuk itu, kepada masyarakat dimohon agar sabar menunggu keputusan Bawas MA. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba
"Inikan menyangkut citra pengadilan. Ini bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi marwah peradilan seluruh Indonesia," demikian Sinarta H.D. Sinuraya.
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, Selasa (24/5).
Atas vonis bebas itu gabungan massa dari berbagai ormas melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) dan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6).
Kejaksaan Negeri Palangka Raya pun telah mengirim memori kasasi vonis ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (14/6).
Baca juga: Hakim memvonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya bisa bersidang di kasus lama
Baca juga: Langgar kode etik, 11 hakim direkomendasikan diberi sanksi