Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memenuhi delapan indikator kinerja utama (IKU) dengan rata-rata capaian kinerja hingga 104,63 persen pada Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.
"Dalam renstra ini, kami memiliki dua sasaran strategis, yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Diah Sulastri Dewi, Senin.
Dari dua sasaran strategis itu, memiliki sebanyak delapan IKU yang semuanya berhasil dipenuhi dengan baik. Mulai dari persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu, serta persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu.
Kemudian persentase perkara pidana khusus (tipikor) yang diselesaikan tepat waktu, persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi, serta indeks persepsi pemangku kepentingan yang puas terhadap layanan peradilan.
Selanjutnya persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, hingga persentase salinan putusan perkara pidana khusus (tipikor) yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.
"Laporan kinerja ini disampaikan dalam Sidang Pleno yang dibuka untuk umum, dimaksudkan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada publik," jelasnya.
Baca juga: Pertamina jamin pasokan elpiji 3 kg di Kalteng aman, distribusi harian 63.770 tabung
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengapresiasi capaian baik dari kinerja yang ditorehkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut.
Berbagai capaian baik itu, mulai dari rasio penyelesaian Perkara Perdata sebesar 97 persen, dengan perincian perkara sisa tahun 2023 sebanyak 6 perkara, masuk tahun 2024 sebanyak 90 perkara, dan putus sejumlah 94 perkara, tersisa 2 perkara saja.
Rasio penyelesaian Perkara Pidana 98 persen, terdiri dari sisa tahun 2023 sebanyak 5 perkara, masuk tahun 2024 sebanyak 267 perkara, dan putus 268 perkara, serta sisa 4 perkara lagi.
Penyelesaian Perkara Pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebesar 100 persen, yakni sisa tahun 2023 sejumlah 0 perkara, masuk tahun 2024 sebanyak 16 perkara, dan telah diputuskan sejumlah 16 perkara juga.
Terlepas dari berbagai keberhasilan dan kinerja bagus yang sudah dicapai, Edy berpesan kepada seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Palangka Raya agar tidak berpuas diri.
Berbagai inovasi, terobosan, dan langkah perbaikan perlu terus dilakukan dalam memperkuat layanan peradilan di tengah dinamika tantangan perubahan zaman yang begitu cepat.
"Sidang pleno hari ini sekaligus momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan," tegasnya.
Baca juga: Bank Kalteng gelar RUPS tahun buku 2024, tunjukkan pertumbuhan positif
Baca juga: Dishanpang Kalteng selenggarakan GPM dukung pengendalian inflasi
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng: Radio masih efektif sebagai penyampai informasi di era digital