Irfan mengaku tak miliki surat perintah untuk ganti DVR CCTV

Kamis, 15 Desember 2022 17:06 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut sisampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.

Jaksa pun sempat menyinggung soal adanya prosedur yang harus dijalani untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

Irfan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Baca juga: Mahfud sebut tak ada yang perlu dicurigai dalam kasus Sambo

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan Widyanto.

Irfan mengaku saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Irfan mengaku tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.

Jaksa menggarisbawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan seharusnya disertai dengan adanya surat perintah.

Oleh karena itu, jaksa memandang krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang berwenang. Terlebih surat perintah itu masih tidak ada pada Irfan bahkan hingga hari ini.

Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eliezer mengaku disuruh Putri bersihkan sidik jari dari barang Brigadir J

Baca juga: Putri Candrawathi mengaku tak pernah jadikan Yosua sebagai karungga

Baca juga: Ferdy Sambo mengaku perintahkan Richard Eliezer 'hajar' Brigadir J

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Irfan Widyanto divonis hukuman 10 bulan penjara

24 February 2023 16:43 Wib, 2023

Irfan bantah disebut orang tak dikenal ketika ganti CCTV

24 November 2022 14:38 Wib, 2022

TNI-Polri tegaskan selalu siap beri rasa aman di Penajam Paser Utara

19 October 2019 19:06 Wib, 2019

Kapolda imbau warga Penajam tenang dan percaya hukum

17 October 2019 6:50 Wib, 2019
Terpopuler

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib