Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.
"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Gumilar di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca juga: Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara
Baca juga: Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara
Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur," ucap dia.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
Baca juga: Doni Salmanan didakwa sebabkan kerugian Rp24 miliar dari penipuan investasi
Baca juga: Doni Salmanan didakwa sebabkan kerugian Rp24 miliar dari penipuan investasi
Selain itu, menurutnya upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.
"Harapannya jaksa penuntut umum, putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," tutur Mumuh.
Baca juga: Penyidikan terkait kasus tersangka Doni Salmanan dinyatakan selesai
Baca juga: Alffy Rev diperiksa soal uang sponsor Doni Salmanan
Baca juga: Penyidik : Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas
Baca juga: Penyidikan terkait kasus tersangka Doni Salmanan dinyatakan selesai
Baca juga: Alffy Rev diperiksa soal uang sponsor Doni Salmanan
Baca juga: Penyidik : Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas