Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus lima orang anggota komplotan perampok rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 30 Desember 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Djuhandani di Semarang, Senin, mengatakan, kelima perampok bersenjata api tersebut memiliki peran masing-masing.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing DS (30) warga Kota Semarang, FS (32) warga Kabupaten Soralangun, AP (50) warga Kabupaten Mesuji, ACU (29) warga Kabupaten Pati, dan J (44) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Aksi perampokan oleh kelima pelaku dilakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang bernama Ahmad Tahrori.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu sepanjang empat meter," katanya.
Selain melukai penghuni rumah, pelaku juga diketahui melukai perangkat desa setempat yang sedang mengecek dugaan terjadinya perampokan tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur barang hasil curian seperti uang Rp108 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Djuhandani di Semarang, Senin, mengatakan, kelima perampok bersenjata api tersebut memiliki peran masing-masing.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing DS (30) warga Kota Semarang, FS (32) warga Kabupaten Soralangun, AP (50) warga Kabupaten Mesuji, ACU (29) warga Kabupaten Pati, dan J (44) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka yang mencoba kabur saat akan ditangkap.
Aksi perampokan oleh kelima pelaku dilakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Batang bernama Ahmad Tahrori.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu samping rumah dengan menggunakan batang kayu sepanjang empat meter," katanya.
Selain melukai penghuni rumah, pelaku juga diketahui melukai perangkat desa setempat yang sedang mengecek dugaan terjadinya perampokan tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur barang hasil curian seperti uang Rp108 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api yang digunakan dalam perampokan tersebut.