Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Achmad Zaini mengatakan nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) di kota setempat masuk kategori atau berklasifikasi baik.

"Berdasar hitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), pada tahun ini nilai indeks kualitas tutupan lahan di Palangka Raya mencapai 77,07 atau berklasifikasi baik," kata Zaini di Palangka Raya, Kamis.

Selain itu, nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Palangka Raya berada di angka 92,82 dan Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 54.

Dia mengatakan, dengan nilai masing-masing IKU, IKA dan IKTL tersebut, maka nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di "Kota Cantik" masuk dalam kategori baik dengan capaian indeks kualitas di angka 73,97.

Dengan capaian itu, pada tingkat nasional, dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia, Palangka Raya berada pada peringkat 90. Sementara di tingkat provinsi, berada pada peringkat ke-6 dari 14 kabupaten/kota yang ada.

"Nilai indeks kualitas lingkungan hidup itu menunjukkan bahwa saat ini, gambaran kualitas lingkungan hidup di Palangka Raya masih terjaga kelestariannya. Pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan seimbang," kata Zaini.

Dia menerangkan, pengolahan data IKLH dilakukan secara terpadu melalui sistem yang terintegrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan hasil entry data dari tiap-tiap daerah.

Baca juga: RSUD Doris Sylvanus berupaya layani bedah jantung terbuka akhir 2023

Indikator yang digunakan untuk menghitung IKA berasal dari informasi kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi  total (TSS), oksigen terlarut, nitrat, fosfat dan fecal coliform dan total coliform.

Pemantauan kualitas air ini dilakukan sungai-sungai utama yang melintasi perkotaan. IKU dihitung menggunakan parameter sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2).

Data IKU berasal dari pengukuran dari Stasiun "Air Quality Management System" yang mewakili lokasi transportasi, industri, permukiman dan perkantoran.

Dalam penghitungan IKTL merupakan luas tutupan hutan dan luas tutupan vegetasi non hutan dalam sebuah kawasan. Terdiri dari hutan primer, sekunder, luas tutupan belukar dan belukar rawa yang berada di hutan dan hutan lindung.

Luas ruang terbuka  hijau, luas taman keanekaragaman hayati, serta luas rehabilitasi hutan dan lahan juga menjadi bagian penghitungan nilai IKTL.

Nilai IKLH tersebut selanjutnya digunakan sebagai landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) sebagai salah satu target dan indikator pembangunan terutama terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: KPU Palangka Raya minta 25 PPK jaga netralitas pada Pemilu 2024

Baca juga: Damkar Palangka Raya: Kerugian kebakaran selama 2022 mencapai Rp11,2 miliar

Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau masyarakat waspadai cuaca ekstrem


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024